Sabtu, 5 April 2008.
Tim Investigasi PKB: Sigid dan Artalyta Salahgunakan Jabatan
Ramadhian Fadillah - detikcom
Jakarta -
Tim Investigasi Penyelamatan DPP PKB memaparkan temuannya bahwa Sigid Haryo Wibisono (anggota Dewan Syuro PKB) dan Artalyta Suryani (bendahara umum) diduga sering menyalahgunakan jabatannya untuk menjadi broker. Sigid juga dituding melakukan pemerasan. "Sigid diduga melakukan pemerasan terhadap calon-calon bupati dan walikota di Jawa Timur. Sedangkan Artalyta di saat Pilkada DKI beredar di mana-mana, mencoba terus menerus mempengaruhi orang dengan mengatasnamakan Fauzi Bowo," ujar Ketua Tim Investigasi Penyelamatan PKB Nursyahbani Katjasungkana dalam jumpa pers di rumah dinas Muhaimin Iskandar di Jl. Denpasar, Jakarta Selatan, Sabtu (5/4/2008).Tim Investigasi juga menemukan dugaan bahwa infiltrasi yang dilakukan Sigid dan Artalyta telah memecah belah PKB. Namun bukti riilnya masih terus dicari. "Untuk keterlibatan langsung belum ada buktinya, kita akan cari terus," ujar dia. Selain menemukan pelanggaran Sigid dan Artalyta, tim juga menemukan berbagai pelanggaran organisasi o!
leh Zannuba Arifah Chafsoh alias Yenny Gus Dur (Sekjen), Moeslim Abdurrahman (Dewan Syuro) Aris Junaidi (Wakil Bendahara Umum), Hermawi F Taslim, dan Ikhsan Abdullah. Tim investigasi juga menemukan tiga ketua DPW PKB yang diduga terlibat dalam penyebaran informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, sehingga menimbulkan rasa tidak aman dan ketakutan kepada DPW-DPW dan DPC-DPC. Tiga orang itu adalah Hasan Aminuddin (Ketua DPW PKB Jatim), Ipong Muhlisoni (Ketua DPW PKB Kaltim), dan Fatkhurrahman (Ketua DPW PKB Banka Belitung). Menurut Nursyahbani, hasil temuan Tim Investigasi akan diberikan kepada Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar untuk ditindaklanjuti sesuai dengan tingkat kesalahan masing-masing. "Kami akan tetap memberikan kepada saudara Muhaimin, karena beliau adalah ketua yang sah, terpilih melalui muktamar," kata Nursyahbani.
(
asy
/
djo
)
Komentar terkini (0 Komentar)
Belum ada komentar yang masuk
Baca Komentar
Kirim Komentar
Disclaimer
No comments:
Post a Comment