Cari Berita berita lama

detikcom - PT Lapindo Sudah Miliki Amdal

Rabu, 14 Juni 2006.
PT Lapindo Sudah Miliki Amdal
Budi Sugiharto - detikcom
Surabaya -
Proyek pengeboran gas yang dilakukan PT Lapindo Brantas sudah pernah mengajukan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL). Dua dokumen itu mengacu pada PP No 17/1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

"Dua dokumen itu disetujui oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi pada 14 Oktober 2005," jelas General Manager PT Lapindo Imam Agustino dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa (13/6/2006).

Sesuai dengan UKL dan UPL itu, lanjutnya, kegiatan pengeboran dilakukan di 2 sumur eksplorasi darat dengan kedalaman masing-masing 10 ribu kaki yakni di Banjarpanji di areal persawahan Desa Renokenongo, Kecamatan Porong serta sumur Porong di lokasi persawahan desa Penatarsewu, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo.

Imam menjelaskan, sumur di Banjarpanji memiliki luas 1.763 hektar. Sumur itu berbatasan dengan jalan tol Surabaya-Gempol sejauh 37 meter. Jarak dari permukiman terdekat sekitar 600 meter. Antara sumur dan permukiman dipisahkan sawah dan saluran irigasi.

Untuk sumur di Renokenongo, lanjutnya, tidak terdapat hutan primer dan semak. Hanya berupa sawah padi irigasi teknis 2.146 hektar dan kebun campuran. "Vegetasi yang berbatasan dengan tapak sumur adalah padi dan bambu," jelasnya.

Imam menambahkan, dalam dokumen UKL dan UPL itu juga diperkirakan dampak lingkungan berupa penurunan kualitas udara. Dampak ini timbul karena adanya peningkatan partikel dan debu dari aktivitas penyiapan lahan dan kendaraan proyek.

"Akan tetapi, mengingat lokasi pengeboran di areal bekas sawah, dampak ini kecil bagi warga sekitar. Dan tidak ada dampak pengurangan vegetasi maupun migrasi fauna," paparnya.

Imam mengungkapkan, dampak yang mungkin timbul secara langsung adalah adanya limbah padat berupa serpihan serbuk cor. Serpihan ini diperkirakan mencapai sekitar 451 m3 untuk setiap sumur.

"Limbah ini ditampung di kolam penampungan dan diolah sesuai prosedur dan ketentuan teknis yang berlaku," ujarnya.

Imam memaparkan, limbah berupa lumpur bentonite sebanyak 350 m3 juga ditampung di kolam penampungan. Dan limbah sebesar 100 m3 akan dikelola secara kimiawi sampai ke instalasi Pengolah Air Limbah.

"Limbah ceceran minyak dan oli dalam jumlah relatif sedikit ditampung dalam drum-drum dan selanjutnya diambil pihak ketiga pengumpul oli bekas yang telah memperoleh izin dari kementerian Lingkungan Hidup," paparnya.

(
ary
)



Komentar terkini (0 Komentar)
Belum ada komentar yang masuk




Baca Komentar



Kirim Komentar



Disclaimer

No comments:

Post a Comment