Cari Berita berita lama

KoranTempo - Sujono Timan Minta Dibebaskan

Selasa, 15 Januari 2002.
Sujono Timan Minta DibebaskanJAKARTA - Terdakwa mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Sudjiono Timan meminta hakim menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum. Hal ini disampaikan tim kuasa hukum Sudjiono dalam eksepsi (keberatan) yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin (14/1).

Menurut M Assegaf, salah seorang kuasa hukum, dakwaan penuntut umum baik primer maupun subsider tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kata dia, dakwaan jaksa tidak diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap.

Jaksa penuntut umum Budiman Rahardjo dan Ferry Wibisono mendakwa mantan Direktur Utama PT BPUI itu diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam kasus ini negara diduga rugi sebesar US$ 178,9 juta dan Rp 369,4 miliar. Sudjiono didakwa telah mengabaikan melanggar prinsip umum kehati-hatian.

Kuasa hukum Sudjiono menyatakan, penuntut umum menyusun dakwaan primer sebagai dakwaan kumulasi mengenai perbuatan pidana yang hukuman pokoknya sejenis. Uraian dakwaan penuntut umum pada dakwaan primer, kata mereka, seharusnya merupakan dakwaan komulasi perbuatan berlanjut yang dipaksakan menjadi sejenis. "Uraian dakwaan itu jelas tidak cermat dan tidak jelas," katanya.

Mereka juga menilai, dakwaan penuntut umum tidak tepat dan tidak ada dasar hukumnya sehingga perbuatan materiil terdakwa tidak ada unsur melawan hukumnya. Dalam dakwaan, penuntut umum menyatakan, terdakwa melanggar prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara.

Namun, menurut tim kuasa hukum, dalam Undang-Undang (UU) No 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, dalam Anggaran Dasar PT BPUI, dan dalam Pedoman Manajemen Risiko 1995, sama sekali tidak ditemukan suatu ketentuan yang mengatur pengelolaan keuangan negara.

Mereka juga mengatakan, perbuatan terdakwa yang didakwakan bukanlah tindak pidana melainkan perdata. Mereka menjelaskan, perbuatan terdakwa selaku Direktur Utama PT BPUI seluruhnya merupakan kewenangan direksi dalam menjalankan usaha khususnya yang berkaitan dengan kegiatan PT BPUI yang bersifat investment and merchant banking.

Sidang yang dipimpin hakim I Gde Dewa Putra Jadnya sebagai ketua majelis hakim menunda persidangan hingga Kamis (24/1) mendatang untuk mendengarkan tanggapan atas eksepsi dari penuntut umum. sukma

No comments:

Post a Comment