Senin, 22 Agustus 2005.
Pengusaha Indonesia Divonis Penjara 1 Tahun di Malaysia
Rita Uli Hutapea - detikcom
Jakarta -
Seorang pengusaha asal Indonesa dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun oleh pengadilan Malaysia. Pria itu juga diwajibkan membayar denda sebesar 500 ribu ringgit atau sekitar Rp 1,3 miliar.
Vonis penjara itu dijatuhkan terhadap Wira Tjakrawinata oleh pengadilan Kuala Lumpur pada Senin (22/8/2005). WNI itu mengaku bersalah telah memberikan keterangan palsu pada 24 April 2004 lalu.
Wira alias Kenneth Chow mengaku bersalah sehubungan dengan dikeluarkannya prospektus Energro Berhad (dulu dikenal sebagai Premium Transaction Sdn Bhd) yang berisi informasi palsu mengenai perusahaan.
Perbuatan ilegal tersebut dilakukan Wira di Suite 568-10-13A, Kompleks Mutiara No. 568, Jalan Ipoh, Kuala Lumpur. Kasusnya mulai disidangkan pada Oktober 2004 lalu.
Terhadap vonis hukuman penjara ini, pengacara Wira, Ng Aik Guan, langsung mengajukan permohonan banding.
Keterangan palsu Wira yang dicantumkan dalam prospektus tersebut mencakup penghasilan perusahaan dan total kendaraan yang dijual selama tahun finansial yang berakhir 31 Desember 2003.
(
ita
)
No comments:
Post a Comment