Kamis, 23 November 2006.
Mata Bocah Daffa Buta Setelah Operasi Katarak, RSPAD Digugat
Chazizah Gusnita - detikcom
Jakarta -
Kasus malpraktek kembali terjadi. RSPAD Gatot Soebroto dilaporkan terkait kasus dugaan malpraktek yang menimpa Daffa Rafif Alhadi (6). Bocah ini mengalami kebutaan setelah mata sebelah kanannya dioperasi.
Dugaan malpraktek ini diajukan Daffa yang diwakili LBH Kesehatan ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/11/2006).
Peristiwa berawal kala Daffa, putra pertama pasangan Kapten CKU Dazril dan Mella Amelia, berobat memeriksakan matanya ke RS Ridwan Maeuraksa, Jakarta, pada 13 Mei 2006.
Daffa ditangani dr Dasril dan dr Yudowati. Hasilnya, dinyatakan kondisi mata kanan dan kiri kemungkinan minus atau katarak sehingga mengalami gangguan penglihatan. Dokter menyarankan agar Daffa diperiksa ke RSPAD.
Daffa lantas dibawa ke RSPAD dan diperiksa Letkol CKM dr Fredy pada 29 Mei. Pemeriksaan berlangsung singkat dan Daffa dipindahkan ke ruang diometri. Sejam kemudian Daffa kembali ke ruangan. Namun Letkol CKM dr Fredy telah diganti oleh Mayor CKM dr Donny Aldian.
Setelah membaca hasil pemeriksaan, dr Donny menyatakan Daffa harus segera dioperasi karena mata sebelah kanan positif katarak sejak lahir.
Daffa kembali menjalani pemeriksaan mata di RSPAD pada 2 Juni 2006. Daffa saat itu juga sakit batuk dan pilek dan diperiksa di bagian anak, torax, dan darah. Kemudian, Daffa dinyatakan sedang mengidap batuk dan pilek.
Lalu, Daffa menjalani operasi pertama pada mata kanan oleh dr Donny pada 6 Juni pukul 09.00 WIB. Sejam setelah keluar dari ruang operasi, mata kanan Daffa diplester dan memakai kacamata bening dan dibawa ke ruang instalasi kamar anak.
Pada pemeriksaan selanjutnya, Donny menyatakan ada satu benang jahitan pada mata kanan Daffa putus. Karena tengah pergi ke Singapura, Donny memberikan kuasa ke dr Ernita. Ternyata dr Ernita menyatakan mata Daffa harus dibersihkan karena mengandung kotoran atau vibrin. Namun, karena Daffa trauma akibat operasi pertama, upaya pembersihan tidak jadi dilakukan.
Mata sebelah kanan Daffa dioperasi kedua kalinya oleh dr Ernita pada 14 Juni. Hasilnya, kotoran semakin banyak dan disarankan USG ke RSCM. Setelah USG hasilnya di belakang kornea mata Daffa keruh akibat peradangan dan akibat sistem imun yang bekerja terlalu berlebihan dan disarankan pengobatan ke dr Fatma Asyari di RSCM.
Saat rekomendasi ke dr Fatma, dr Donny minta maaf atas kondisi yang terjadi pada Daffa dan dilakukan pengobatan ke RSCM. Kerena telah pensiun, dr Padma yang buka praktek di klinik mata Mayestik memberi memo untuk Jakarta Eye Center dengan dr Soedarman. Diketahui kondisi mata kiri Daffa bagus dan kondisi mata kanan Daffa parah sehingga tidak dapat melihat sama sekali.
"Saya sudah mendatangi RSPAD, mengadu ke dokter yang bersangkutan, tetapi jawabannya mengecewakan, akhirnya saya ke LBH Kesehatan untuk memproses ini," kata Dazril, ayah Daffa.
Ibu Daffa memmbantah Daffa mengalami kebutaan mata kanan sejak lahir.
"Saya merasa disalahkan karena ucapan dokter yang bilang kalau anak saya cacat dari lahir. Padahal tidak, saya yang melahirkan dan menjaganya. Jadi saya tahu betul kondisi anak saya," kata Mella.
LBH Kesehatan mengadukan RSPAD karena melanggar pasal 359 KUHP soal kelalaian yang membuat orang cacat dengan hukuman penjara minimal 5 tahun.
(
aan
/
sss
)
No comments:
Post a Comment