Rabu, 18 Januari 2006.
Harta David Terus Diendus Polri
Bagus Kurniawan - detikcom
Yogyakarta -
Setelah koruptor kakap David Nusa Wijaya (44) dimasukkan sel Rutan Salemba, Jakarta, giliran hartanya di luar negeri yang akan diendus Polri.
Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Pol Makbul Padmanegara mengatakan, kepolisian akan terus mengejar harta kekayaan mantan Dirut Bank Umum Servitia yang menjadi terpidana 8 tahun kasus korupsi BLBI Rp 1,29 triliun itu.
Selain harus menjalankan proses hukum di Indonesia karena sudah divonis pengadilan, harta David yang sebagian besar masih disimpan di luar negeri juga harus dikejar karena merupakan hasil korupsi yang merugikan negara.
"Yang bersangkutan sudah ada keputusan hukum yang pasti, sehingga dia harus menjalani hukum karena melarikan diri, maka dia kita kejar dan dikembalikan ke Indonesia untuk menjalani proses hukum yang berlaku," kata Makbul.
Hal ini disampaikan dia menjawab pertanyaan wartawan usai acara "The Consultation Forum on Efforts to Combat Illegal Logging and Illegal Timber Trade" di Hotel Hyatt, Jl Palagan Tentara Pelajar, Yogyakarta, Rabu (18/1/2006).
Makbul menegaskan, sesusai dengan perintah Presiden dan Kapolri sudah sangat jelas, semua tersangka, semua harta yang berasal dari kejahatan di Indonesia supaya dikejar dan dikembalikan ke negara.
Jadi, lanjut dia, tidak hanya David saja, tetapi semua orang yang menjadi buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) harus dikejar dan ditangkap, meski sudah melarikan diri ke luar negeri.
"Semua hasil kejahatannya harus dikejar, orangnya juga dikejar dan itu adalah tugas kita. Termasuk David karena sudah divonis 8 tahun, dia harus menjalani hukuman 8 tahun itu," cetus Makbul.
Dikatakan dia, penangkapan David merupakan hasil kerjasama Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Departemen Luar Negeri dan Pemerintah Amerika Serikat. Penangkapan David karena pemerintah Indonesia mempunyai kesepahaman dengan pemerintah AS terkait sejumlah tindak kejahatan.
Menurut Makbul, kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap sejumlah pelaku koruptor lain yang kabur ke luar negeri. "Termasuk Edy Tansil dll. Semua tersangka yang sudah masuk dalam DPO dan lari ke luar negeri, mereka semuanya terus kita kejar," ujarnya.
"Sekarang David sudah bisa ditangkap, tentunya dia harus menjalani hukuman yang sudah dijatuhkan. Sedang yang lain terus akan kita kejar karena itu perintah Presiden dan Kapolri," tandas Makbul.
(
sss
)
No comments:
Post a Comment