Kamis, 13 September 2007.
Dana Pensiun PNS Tak Diubah
Kamis, 13 September 2007 | 02:09 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Keuangan memutuskan tetap menggunakan sistem dana pensiun berdasarkan manfaat pasti (define benefit). Dalam sistem ini, pemerintah akan membayarkan pensiun dengan sistem pesangon atau pay as you go. Ini adalah sistem yang memberikan pesangon kepada pegawai negeri sipil saat pensiun.
Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan Achmad Rojadi mengatakan keputusan itu berdasarkan rapat tertutup pimpinan Departemen Keuangan yang berlangsung kemarin.
"Sekarang kami masih menggunakan sistem pay as you go. Artinya pemerintah tidak punya utang," kata Achmad.
Untuk membayar pesangon bagi pegawai yang pensiun, pemerintah harus mengeluarkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara hingga Rp 30-an triliun per tahun.
Pengeluaran pemerintah setiap tahunnya akan lebih besar. Untuk itu, saat ini sedang dikaji sistem yang paling menguntungkan bagi pemerintah.
Selain pesangon, alternatif lainnya adalah sistem iuran pasti (define contribution). Yaitu pemerintah dan pegawai negeri sama-sama membayar iuran pensiun.
Dengan iuran pasti, pemerintah bisa lebih berhemat. Namun konsekuensinya, dana yang disiapkan sangat besar mencapai Rp 300 triliun. Tetapi, kata Achmad, alternatif sistem iuran pasti itu baru sekedar pertimbangan pemerintah. Keputusannya harus melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. "Sebab Undang-Undang Sistem Pensiun harus diubah dulu," kata dia.
Sebelumnya PT Taspen meminta pemerintah ikut membayar kewajiban dana pensiun. Selama ini iuran dana pensiun hanya berasal dari pemotongan gaji pegawai. Padahal sistem yang berlaku di seluruh dunia adalah iuran bersama antara pemberi kerja dan pekerja.
PT Taspen mengklaim pemerintah memiliki kewajiban membayar dana pensiun sekitar Rp 300 triliun. Jumlahnya membengkak karena pemerintah tidak pernah membayar iuran.
Namun Departemen Keuangan membantah pemerintah berutang kepada PT Taspen. Sebelumnya Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Mulia P. Nasution sebelumnya menegaskan perhitungan dana pensiun pegawai negeri belum jelas. Sehingga landasan hukumnya juga belum ada.
AGUS SUPRIYANTO
INDEKS BERITA LAINNYA :
No comments:
Post a Comment