Senin, 13 November 2006.
2.000 Buruh Migran RI di Hong Kong Demo 'Aturan 2 Minggu'
Nurul Hidayati - detikcom
Hong Kong -
Sekitar 2.000 buruh migran asal Indonesia di Hong Kong berdemontrasi, Minggu (12/11/2006). Aksi yang didukung anggota parlemen Hong Kong ini menuntut pemerintah Indonesia dan Hong Kong bersikap tegas terhadap kebijakan diskriminatif dan praktek yang merugikan buruh migran Indonesia.
Dalam keterangan tertulisnya pada detikcom, Koalisi Tenaga Kerja Indonesia di Hong Kong (KOTKIHO) dan Coalition for Migrants' Rights (CMR)menuturkan, setiap tahun, aliansi dari sejumlah organisasi pekerja sektor rumah tangga melancarkan kampanye guna mempromosikan hak-hak buruh migran, baik berbasis gender maupun perburuhan.
Sekitar 10 tahun lalu, 95 persen pekerja sektor rumah tangga di Hong Kong yang berjumlah sekitar 216.880 adalah perempuan. Mereka sangat rentan mengalami kekerasan yang didasarkan faktor structural, seperti gender, ras dan kelas.
Meskipun ada sejumlah perlindungan yang diberikan pemerintah Hong Kong melalui Employment Ordinance and Minimum Allowable Wage (MAW) yang memungkinkan pekerja sektor rumah tangga menikmati hak hukum yang sama dengan pekerja lokal dan hak-hak lainnya, seperti hak berkumpul dan berorganisasi, namun pekerja rumah tangga masih harus mengalami berbagai tindak kekerasan.
Tindak kekerasan itu berupa pelanggaran kontrak, pengurangan upah dan keuntungan, biaya agen yang sangat tinggi, tidak adanya hari libur, dan kekerasan secara fisik maupun seksual.
Sejumlah tindak kekerasan dan pelanggaran hak-hak yang telah merusak ekonomi, politik dan hak-hak sosial pekerja sektor rumah tangga mengindikasikan kegagalan pemerintah untuk memberikan perlindungan efektif bagi pekerja sektor rumah tangga.
Dalam demo Minggu kemarin, ribuan buruh migran Indonesia memprotes kebijakan new condition of stay (NCS) dan aturan dua minggu. Kebijakan pertama diberlakukan pada tahun 1997, untuk membuat pembatasan khusus pada 'kondisi tinggal' terhadap pekerja sektor rumah tangga di Hong Kong.
Kebijakan ini tak memungkinkan pekerja sektor tumah tangga berganti majikan tanpa persetujuan dari pihak Imigrasi dan melarang mereka berganti pekerjaan di luar sektor rumah tangga.
NCS juga tak memungkinkan pejerja sektor rumah tangga memperoleh hak untuk tinggal meskipun mereka telah bekerja di Hong Kong lebih dari tujuh tahun berturut-turut.
Kebijakan ini juga membatasi para pekerja sektor rumah tangga untuk bisa membawa pasangan mereka, dan anggota keluarganya yang lain agar bisa bersama tinggal di Hong Kong.
Sedangkan aturan dua minggu, yang hanya diterapkan bagi pekerja sektor rumah tangga, telah membuat pekerja sektor rumah tangga yang putus kontrak di tengah jalan atau telah menyelesaikan kontrak hanya diizinkan tinggal di Hong Kong dalam waktu 14 hari guna menemukan majikan lain.
Mereka juga harus meninggalkan Hong Kong sesegera mungkin jika dalam periode dua minggu tersebut tak bisa menemukan majikan. Kebijakan ini hanya ditetapkan secara khusus bagi pekerja sektor rumah tangga. "Secara jelas, kebijakan ini telah mempersulit pekerja sektor rumah tangga untuk mendapatkan majikan," protes KOTKIHO dan CMR.
Pembatasan izin tinggal dan aturan dua minggu untuk pekerja sektor rumah tangga di Hong Kong bisa mengakibatkan status mereka sebagai pekerja legal menjadi pekerja illegal jika mereka bertahan di Hong Kong lebih dari 14 hari yang diperbolehkan. Pekerja sektor rumah tangga tak bisa bicara atau memperjuangkan hak-haknya meskipun mereka berada dalam kondisi yang rentan.
Yang lebih buruk, kebijakan NCS melarang pekerja sektor rumah tangga untuk bekerja ketika tengah menyelesaikan kasus mereka dengan majikan atau agen. "Dalam situasi seperti ini, bagaimana cara mereka bisa bertahan hidup?" gugat KOTKIHO dan CMR.
Foto:
Anggota parlemen Hong Kong, Lee Gwok Hung, yang lebih dikenal dengan sebutan "Long Hair" dan Lee Cheuk Yan menerima pernyataan sikap dari perwakilan buruh migran Indonesia, di depan gedung parlemen Hong Kong. Mereka menyatakan dukungannya terhadap aksi tersebut.
(
nrl
/
nrl
)
No comments:
Post a Comment