Cari Berita berita lama

Republika - Yahya Zaini dan Dana Reses

Kamis, 14 Desember 2006.

Yahya Zaini dan Dana Reses












Apa yang bisa dilakukan oleh seorang Yahya Zaini jika masih menerima dana reses puluhan juta? Bukannya mantan politisi Partai Golkar yang mengundurkan diri dari DPR itu, kini banyak menghindari ruang publik setelah skandal asmara dan video mesumnya dengan artis dangdut Marie Eva, terbongkar? Namun, meskipun telah undur diri dari Senayan dan ruang geraknya menjadi sempit akibat menanggung aib besar, Yahya Zaini dianggap masih berhak memakan uang rakyat berupa gaji dan dana reses dari DPR. ''Yahya yang baru mengundurkan diri itu tetap dapat gaji penuh dari DPR beserta dana aspirasi dan lainnya,'' ungkap Sekretaris Jenderal DPR, Faisal Djamalkepada pers di Gedung DPR, Rabu (13/12). Dana yang masih diterima Yahya dari DPR, itu sedikitnya berupa gaji sekitar Rp 30 juta dan dana penyerapan aspirasi di masa reses sekitar Rp 35,5 juta. Gelontoran dana yang bisa dibelikan puluhan ribu nasi bungkus bagi rakyat miskin itu, menurut Faisal, baru akan dihentikan sampai presiden men!
yampaikan surat keputusan (kepres) pergantian antar waktu (PAW). Tiga anggota DPR yang juga dalam proses PAW dan masih menikmati gaji dan dana reses, adalah Marissa Haque (FPDIP), Aziddin (FPD), dan almarhum Andi Djalal Bachtiar (FPBR). ''Kalau kepresnya belum turun, maka saya tidak berani menahan gaji mereka. Nanti saya diprotes seperti kasus Pak Djoko Edhi Soetrisno Abdurachman dari FPAN yang lalu,'' ujar Faisal. Djoko memang pernah mempermasalahkan gajinya yang ditahan karena PAW-nya masih dalam proses. Maka, menurut Faisal, Yahya tetap akan diberi gaji dan tunjangan lainnya karena Fraksi Partai Golkar saat ini baru memproses penarikan (recalling). Sedangkan Aziddin dan Djalal, pengajuan recall-nya telah sampai pada presiden, begitu juga Marissa Haque. Untuk dana penyerapan aspirasi yang jumlahnya Rp 35 juta tadi, kata Faisal, Setjen juga tidak bisa menahannya bagi yang telah di-recall dan tidak melakukan penyerapan aspirasi. Setjen tetap menganggap mereka berhak mengg!
unakannya. Maklum, sekalipun telah lama dipersoalkan, hingga k!
ini peng
gunaan dana reses tidak jelas format pertanggungjawabannya dan tak ada sanksi tegas bagi yang menyelwengkannya. Bahkan, keterangan Faisal berikut ini tambah membingungkan: ''Asal itu ada pertanggungjawabannya, seperti kwitansi dan membuat uraian (kegiatan), kami terima. Tanggungjawab mereka hanya pada fraksi dan masyarakat.'' Ini sama saja membolehkan membat pertanggungjawaban fiktif bagi anggota DPR yang sudah di-recall namun masih menerima dana reses. Birokrasi PAW Proses recalling, lanjut Faisal, harus melalui birokrasi yang panjang. Setelah partai me-recall melalui fraksi, diproses pimpinan DPR, disampaikan ke KPU untuk klarifikasi, masuk lagi ke Setjen DPR, dan baru dikirim ke presiden. Proses itu bisa memakan waktu paling cepat tiga bulan. Bahkan Aziddin yang dipecat Badan Kehormatan (BK) DPR dan di-recall oleh Partai Demokrat Juli lalu, sampai sekarang masih beraktivitas di lingkungan DPR, sambil menunggu turunnya keppres. Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo menyatakan,!
anggota DPR yang telah di-recall meski belum turun keppres, sudah putus hubungan dengan fraksi yang merupakan kepanjangan tangan partai. ''Jika dia masih terima gaji dan dana reses, fraksi tak bertanggungjawab lagi atas uang-uang yang diteria dari DPR,'' jelasnya. n endro yuwanto
( )

No comments:

Post a Comment