Cari Berita berita lama

Republika - SIDAK PLN

Sabtu, 13 Januari 2007.

SIDAK PLN


Konsumen Merasa Dirugikan









Tanggal 12 Desember 2006 rumah saya di Perum Alinda Blok G3 No 1 disidak tim dari PLN. Dalam sidak tersebut, menurut petugas, telah terjadi pelanggaran yakni speed kwh digeser hingga kwh tidak berputar. Dalam sidak tersebut, pembantu rumah tangga saya yang tidak mengerti apa-apa diminta untuk menandatangani berita acara hasil pemeriksaan. Tanggal 13 Desember 2006, istri saya mengurus ke PLN Medan Satria. Di sana oleh istri saya diterangkan bahwa kami tidak melakukan perubahan apa-apa, karena rumah tersebut telah lebih dari 10 tahun tidak ditempati dan baru bulan lalu kami renovasi karena baru kami take over. Tetapi dari keterangan yang disampaikan oleh istri saya tersebut pihak PLN tidak mau mengerti. Bahkan kami didenda dengan jumlah senilai Rp 1.028.325. Tentu saja kami tidak bisa membayar denda atas hal yang tidak kami lakukan. Dari kejadian ini saya jadi bertanya apakah begini cara kerja perusahaan sebesar PLN yang mau menang sendiri. Padahal kami sudah sampaikan i!
nformasi sejelas mungkin. Apakah PLN tidak bisa minta informasi petugas pencatat meteran yang setiap bulan datang, tentang rumah tersebut selama ini dipergunakan atau tidak. Dan, apakah pihak PLN berani menjamin meteran tersebut tetap dalam kondisi bagus setelah sekian lama tidak dipergunakan dan rumah tersebut kosong dalam waktu bertahun-tahun, sehingga bisa mengambil keputusan yang tidak merugikan pelanggan masyarakat kecil. Melalui media ini saya mengimbau agar masyarakat berhati-hati terhadap kinerja PLN, agar tidak terjadi lagi hal seperti yang kami alami, sehingga ke depan PLN lebih profesional. Margito Perum Alinda Kencana Blok G3/9 Bekasi, Jawa Barat
( )

No comments:

Post a Comment