Cari Berita berita lama

Republika - Mudharabah Musytarakah

Rabu, 26 Juli 2006.

Mudharabah Musytarakah












Mudharabah musytarakah adalah akad mudharabah di mana pengleola (mudharib) turut menyertakan modal atau dananya dalam kerja sama investasi. Akad ini merupakan perpaduan antara mudharabah dan musyarakah. Ketentuan ini banyak terkait praktik asuransi syariah. Dalam produk penghimpunan dana ditetapkan bahwa Lembaga keuangan syariah (LKS) sebagai mudharib menyertakan modalnya atau dananya dalam investasi bersama nasabah. Sebagai musytarik LKS berhak memperoleh keuntungan berdasar porsi penyertaan. Bagian keuntungan sesudah diambil LKS sebagai musytarik dibagi antara LKS sebagai mudharib dengan nasabah dana sesuai nisbah yang disepakati. Apabila terjadi kerugian, maka LKS sebagai musytarik menanggung kerugian sesuai porsi modal atau dana yang disertakan. Sedangkan dalam hal penyaluran dana, maka nasabah menyertakan modal dalam investasi bersama LKS. Karena itu, ia berhak atas keuntungan sesuai porsinya. Bagian keuntungan nasabah sesudah diambil nasabah sebagai musytarik k!
emudian dibagi antara nasabah dan LKS selaku mudharib sesuai nisbah disepakati. Jika rugi, maka nasabah sebagai musytarik juga menanggung sesuai porsinya. Sumber: Fatwa No 50/DSN-MUI/2006
( )

No comments:

Post a Comment