Kamis, 14 Desember 2006.
Mabes Polri Tangani Sengketa Tanah di Depok
Depkominfo menyerahkan semuanya kepada jalur hukum.
DEPOK -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Sofyan Djalil, dilaporkan ke Mabes Polri oleh warga Kelurahan Tirta Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, dan pengurus Pepabri 03-04 Sukmajaya. Warga melaporkan Menkominfo ke polisi lantaran Menkominfo telah menuding warga dan Pepabri menggunakan dokumen palsu dalam pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung terkait kasus sengketa tanah antara warga, Pepabri Kota Depok dan Depkominfo. "Kami sudah melaporkan Menkominfo ke Mabes Polri pada Kamis (7/12) lalu. Dan sekarang sudah pada tingkat pemeriksaan saksi pelapor dan saksi-saksi lainnya," ungkap Suhendra Asido Hutabarat, kuasa hukum warga Kelurahan Tirta Jaya dan Pepabri Depok, kepada wartawan, Rabu (13/12). Menurut Suhendra, laporan itu dilatarbelakangi oleh sikap dan tindakan Menkominfo yang telah menyalahgunakan wewenangnya selaku menteri. "Dengan kekuaasaannya dia telah menuding warga dan Pepabri Depok. Ini tindakan pencemaran nama baik dan pelec!
ehan," ungkapnya. Laporan itu, katanya, langsung disampaikan warga Kelurahan Tirta Jaya dan Pepabri yang diwakilkan kepada Rudi bin H Samin serta para kuasa hukumnya. Suhendra juga mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat ke Pengadilan Negeri Bogor agar segera melaksanakan eksekusi atas lahan di Jalan KSU Tirtajaya, Sukmajaya, Depok. Permintaan itu dilandasi telah dikeluarkannya Keputusan PK MA No.588/PK-Pdt/2002. "Termasuk ditolaknya bantahan eksekusi yang diajukan Departemen Penerangan (Deppen, sekarang Depkominfo) ke Pengadilan Tinggi (PT) Jabar tertangal 4 Oktober 2006." "Karena tidak ada upaya hukum lagi dan bantahan eksekusi ditolak oleh PT Jabar, kami mendesak kepada PN Bogor segera melaksanakan eksekusi lahan," Menurutnya, eksekusi adalah bentuk realisasi dari proses hukum yang sudah dimenangkan kliennya di MA melalui PK, sehingga persoalan sengketa tanah secara hukum sudah final dan mengikat serta dinyatakan selesai. "Soal pengajuan bantahan eksekusi, bukan u!
ntuk menggugurkan hasil keputusan hukum di MA. Sebab hal ini t!
idak men
ggugat sengketa tanah, melainkan hanya memperlambat eksekusi lahan," katanya. Sebenarnya, lanjut Suhendra, kliennya tinggal menunggu eksekusi dari PN Bogor, karena semua prosedur tentang eksekusi sudah dilalui. Rudi, ahli waris M Samin yang dimenangkan MA dalam PK, mendesak agar Pengadilan Negeri (PN) Bogor segera melaksanakan eksekusi atas lahan seluas 45 hektare tersebut. Rudi menyesalkan tindakan Menkominfo Sofyan Djalil yang datang ke lokasi serta menyebarkan opini yang mengaburkan keputusan PK MA. "Ini namanya menteri tidak tahu hukum, menteri seperti ini sebaiknya dipecat saja," ujar Rudi meledak-ledak. Seperti diberitakan sebelumnya, Menkominfo Sofyan Djalil mendatangi lahan seluas 45 hektare di KSU kelurahan Tirtajaya, Sukmajaya, Depok. Ketika itu, Menkominfo menyatakan keputusan PK MA No. 588/PK-Pdt/2002, dilatarbelakangi oleh data dan dokumen palsu. Kepala Biro Umum dan Humas Depkominfo, Nukman Chalid Sangadji,mengatakan, Depkominfo menyerahkan semuanya kepada j!
alur hukum. "Silakan saja, itu hak dia sebagai warga negara," ujarnya. Depkominfo, kata Nukman, tetap bersikukuh bahwa novum yang diajukan Rudi cs dalam perkara sengketa tanah RRI di Depok adalah palsu. ''Sampai saat ini proses penyelidikan atas laporan penggunaan novum (bukti) palsu itu masih diusut Mabes Polri." Dengan adanya penyelidikan polisi ini, Nukman melanjutkan, Depkominfo meminta agar proses eksekusi tidak dulu dilakukan. "Karena masih ada proses pidana, kalau ini terbukti, dia (Rudi) bisa dipenjara." Nukman pun menegaskan, Depkominfo telah meminta Kapolri Jenderal Sutanto untuk segera menyelesaikan perkara tersebut. "Bahkan Polri kita minta kasus ini mendapat prioritas untuk diselesaikan karena menyangkut aset negara." ade Fakta Angka 45 Hektare Lahan yang menjadi sengketa Dekominfo, warga, dan Pepabri di Depok
( )
No comments:
Post a Comment