Sabtu, 11 Agustus 2007.
Bank Danamon Sediakan Dana Talangan
BANDUNG -- Setelah bekerja sama dengan BNI, kini PLN Distribusi Jabar Banten melakukan hal serupa dengan Bank Danamon dalam penyediaan dana talangan untuk korporasi. Dana talangan diberikan bank terhadap korporasi yang kesulitan membayar tagihan listrik saat jatuh tempo. Sesuai ketentuan, pada tarif dasar listrik (TDL), setiap pelanggan industri yang menunggak dikenakan denda sebesar tiga persen dari jumlah tagihan. Jumlah itu sifatnya flat. ''Banyak pengusaha yang meminta perpanjangan waktu karena uangnya secara mendesak untuk kebutuhan bahan baku dan lainnya,'' ujar Direktur Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN, Sunggu A Aritonang, dalam konferensi pers, Kamis (9/8). PLN, sambung Sunggu, mengerti dengan kesulitan pengusaha. Namun cash flow tetap harus berjalan, sehingga aturan denda TDL tetap berjalan. Untuk menanggulangi persoalan tersebut, kata dia, maka dibuatlah kerja sama ini. Menurut General Manager PLN Distribusi Jabar Banten, Murtaqi Syamsuddin, potensi yang !
mengikuti program ini sekitar 3.000 pelanggan. Tagihan listrik untuk 3.000 pelanggan ini mencapai Rp 900 miliar per bulan. ''Korporasi yang mempunyai daya kontrak dengan PLN lebih dari 200 KVA bisa mengikuti program ini. Setelah dihitung, yang memenuhi kriteria sekitar 3.000 pelanggan,'' cetus dia. Selama ini, kata Murtaqi, korporasi yang menunggak setiap bulan tidak lebih dari 15. Keterlambatan ini, bukan dikarenakan perusahaan tidak mampu bayar. Namun, kata dia, ada kebutuhan yang mendesak untuk produksi, sedangkan uang yang dimiliki masih ada di luar. Menurut Head of Transaction Banking Danamon Bank, Herry Hykmanto, bunga yang diberikan dalam program ini tidak lebih dari 1,5 persen per bulan. Jika selama ini TDL sebesar 3 persen flat, maka bunga yang diberikan Danamon maksimal 1,5 persen dihitung per hari. ''Itu artinya, jika dua hari setelah jatuh tempo mampu membayar, maka perhitungan bunga 1,5 persen per bulan akan dibagi dalam hitungan hari,'' katanya menjelaskan!
. Berdasarkan aturan PLN, Herry menjelaskan, batas waktu yang!
diberik
an untuk pelanggan sekitar 21 hari. Jika dalam 60 hari tidak dilakukan pembayaran, maka PLN akan mencabut instalasi listriknya. Dikatakan Herry, dana yang disediakan Bank Danamon tergantung dari kebutuhan program ini. ''Saya inginnya program ini se-Indonesia. Namun, sebagai langkah awal dilakukan di Jabar dulu,'' katanya menjelaskan.
(ren )
No comments:
Post a Comment