Cari Berita berita lama

Republika - Komjen (Purn) Erwin Mapaseng akan Diperiksa

Kamis, 28 September 2006.

Komjen (Purn) Erwin Mapaseng akan Diperiksa












JAKARTA -- Kasus BNI yang melibatkan sejumlah perwira polisi tampaknya akan kembali menelan korban. Kali ini Mabes Polri akan melanjutkan proses pemeriksaan terhadap mantan Kabareskrim, Komjen (purn) Erwin Mappaseng, terkait dana success fee dari BNI sebesar Rp 2,25 miliar. Kabar akan diperiksanya Mappaseng ini ditegaskan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Gordon Mogot, Rabu (27/9). Kasus BNI ini sudah menelan korban tiga perwira polisi. Mereka adalah Brigjen Pol Samuel Ismoko, yang divonis satu tahun delapan bulan. Kombes Pol Irman Santosa divonis dua tahun delapan bulan. Sedangkan atasannya, mantan Kabareskrim Komjen pol Suyitno Landung saat ini sedang memasuki tahap putusan di mana ia dituntut dua tahun penjara. Menyangkut keterlibatan sejumlah perwira polisi lainnya, Mabes Polri baru akan memeriksa Erwin Mappaseng. Namun, saat ditanya perkembangan penyidikan atas Erwin, Gordon berkilah, perkara itu baru saja dilimpahkan kepadanya dari pejabat sebelumnya. Tetapi, ujar!
Gordon, pemeriksaan itu akan dijadwalkan dalam waktu secepatnya. ''Erwin masih dirawat di rumah sakit,'' paparnya. Menurut Gordon, status Erwin adalah terperiksa sesuai laporan yang diterimanya. Dia membantah, Erwin hanya akan diperiksa terkait penerimaan traveller cheque dalam kasus BNI Kebayoran. ''Bukan hanya itu. Banyak yang lain kalau perlu,'' tegas Gordon. Tetapi, dia tidak bersedia menyebutkan kasus lain yang berindikasi melibatkan Erwin. Sementara itu, meski sudah diproses secara hukum, namun para perwira polisi ini tidak langsung dipecat. Menurut Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen pol Paulus Purwoko, anggota polisi yang telah divonis dengan hukuman penjara oleh hakim pengadilan umum tidak langsung akan dipecat. ''Hukuman penjara bukan berarti dipecat sebab pemecatan itu diputuskan dalam sidang khusus secara internal Polri,'' kata Purwoko. Menurut Purwoko, keputusan pengadilan negeri berbeda dengan pengadilan militer. ''Di pengadilan negeri hanya disebutkan vonis huku!
man sedangkan di pengadilan militer juga disertai dengan keput!
usan hak
im soal pemecatan,'' katanya. Dikatakannya, polisi yang divonis hakim harus menjalani hukuman yang dijatuhkan dan tetap menjadi anggota Polri. ''Masalah ada pemecatan setelah jatuhnya vonis pengadilan umum itu urusan internal Polri. Bahkan, ada polisi yang kembali berdinas setelah selesai menjalani hukuman penjara,'' katanya. Di Mabes Polri, Rabu (27/9), kuasa hukum Brigjen Samuel Ismoko, Juniver Girsang, mendatangi kantor Kabareskrim. Kedatangannya adalah untuk mengonfirmasi aliran dana yang diterima kliennya dari BNI Cabang Kebayoran Baru. Menurut Juniver, penerima dana dari BNI itu adalah institusi. ''Yang menerima adalah Kabareskrim, Erwin Mapaseng,'' tuding Juniver. Dari konfirmasi, ujar Juniver, dana tersebut jelas tercantum dalam pembukuan Bareskrim. Dia menegaskan, dana yang diterima kliennya merupakan pemberian resmi dari BNI atas penyelesaian penanganan perkara BBD Bali. Success fee itu pun, menurut Juniver, diberikan secara sukarela dan bisa dipertanggungjawabkan!
. Brigjen Ismoko sebelumnya didakwa menerima aliran dana terdakwa L/C fiktif Adrian Waworuntu, saat menyidik kasus tersebut. Dalam putusan, Ismoko hanya terbukti menerima dana BNI, tetapi tak terkait kasus Adrian. Fakta Angka Rp 2,25 M Success fee yang diberikan BNI kepada para perwira polisi di Kabareskrim Mabes Polri.
(ann )

No comments:

Post a Comment