Cari Berita berita lama

Republika - Kejakgung Hentikan Kasus Syafrudin Tumenggung

Sabtu, 16 Juni 2007.

Kejakgung Hentikan Kasus Syafrudin Tumenggung












JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) menghentikan penuntutan kasus penjualan aset pabrik gula Rajawali III, Gorontalo, milik PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang melibatkan mantan ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafrudin Tumenggung. Melalui Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Ses JAM Pidsus), Kemas Yahya Rahman, kejaksaan menilai tidak terjadi tindak pidana korupsi dalam penjualan aset pabrik gula tersebut. ''Jaksa Agung juga sudah setuju, kasus ini dihentikan penuntutannya,'' ujar Kemas, Jumat (15/6). Kemas yang merupakan ketua tim evaluasi kasus tersebut menjelaskan, kejaksaan tidak memiliki cukup bukti untuk melanjutkan kasus ini ke persidangan. Selain minimnya bukti, kata Kemas, saksi fakta dan saksi ahli yang dimintai pendapat oleh kejaksaan, menilai pengalihan aset yang dilakukan telah melalui prosedur yang berlaku. Bahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), lanjut Kemas, pernah berpendapat tidak menemukan kerugian negara dalam ka!
sus ini. Jaksa Agung, Hendarman Supandji, ketika dikonfirmasi mengaku menyetujui penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan perkara (SKP3) untuk kasus ini. Menurut Hendarman, hasil kajian tim Ses JAM Pidsus, sama dengan ketika dirinya menjabat JAM Pidsus semasa kepemimpinan mantan Jaksa Agung, Abdul Rahman Saleh. Saat itu Arman tak menyetujui usulan itu dan meminta kasus ini dikaji kembali. Ditanya, risiko digugat dua tersangka Syafrudin Tumenggung dan mantan komisaris PT Rajawali 3, Njono Soetjipto, yang pernah mendapat penahanan, Hendarman yang baru menjabat dua bulan sebagai jaksa agung menjawab itu hak mereka. Terhadap mereka yang merasa dirugikan dalam kasus ini, Hendarman menganjurkan melaksanakan praperadilan sesuai Pasal 82 KUHP. Sementara itu Kemas menambahkan, jika nantinya kembali ditemukan bukti-bukti baru, kasus ini akan dibuka kembali. Sebagai informasi, penanganan kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 500 miliar ini sempat tekatung-katung. Pada!
Januari 2007, Hendarman (saat itu JAM Pidsus) sempat mengusul!
kan peng
hentian kasus ini namun tidak ditindaklanjuti oleh mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh. Kasus ini menjadikan Syafrudin Temenggung dan Njono Soetjipto, sebagai tersangka. Syafruddin Tumenggung ditetapkan sebagai tersangka terkait kapasitasnya sebagai Kepala BPPN saat itu, lantaran menjual aset negara yang dikuasakan kepada BPPN tersebut hanya dengan harga Rp 84 miliar, sementara nilai pabrik itu ditaksir ratusan miliar. Kuasa hukum Njono Soetjipto, M Assegaf, mengaku tidak heran dengan penerbitan SKP3 kasus yang menimpa kliennya. Menurut Assegaf, sejak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyidik kasus ini tahun 2003 lalu, nuansa kasus dipaksakan untuk disidik sangat kental. Perusahaan milik kliennya, kata Assegaf, telah melalui proses lelang yang harganya ditentukan tim independen. Ikhtisar - Semasa menjabat JAM Pidsus, Hendarman sudah mengusulkan penghentian kasus ini. - Saat itu Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh tak menyetujui usulan itu - Dua bulan menjabat Jaksa Agung, Hendarma!
n menghentikan kasus ini.
(dri )

No comments:

Post a Comment