Cari Berita berita lama

Republika - Depdagri Tolak Konsep Kota Kembar Kupang-Darwin-Dili

Senin, 8 Oktober 2007.

Depdagri Tolak Konsep Kota Kembar Kupang-Darwin-Dili






Kondisi ketiga kota dinilai berbeda.





KUPANG---Departemen Dalam Negeri (Depdagri) menolak konsep nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) kerja sama trilateral kota kembar (sister cities) antara Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan Darwin, Australia Utara dan Dili, Timor Leste. Penolakan Depdagri terhadap konsep MoU yang sudah hampir rampung antara lain karena kondisi tiga daerah yang berbeda. "Sebetulnya MoU itu sudah hampir rampung. Namun jajaran Depdagri menolak konsep kerja sama segi tiga Kupang-Darwin-Dili itu karena sejumlah pertimbangan ketika kami mengkonsultasikan rancangan MoU itu akhir September lalu," kata Asisten Administrasi Pembangunan Setda NTT, Partini Hardjokusumo, SH, di Kupang, Ahad (7/1). Partini menjelaskan, Pusat Kerja Sama Luar Negeri (PKLN) Depdagri menolak konsep MoU trilateral itu disertai sejumlah alasan. Antara lain kondisi daerah di tiga negara itu relatif berbeda dan MoU antara NTT dengan Northern Territory (Australia Utara) sudah ada. Kupang merupakan ibu !
kota Provinsi NTT yang mulai mengalami kemajuan di bidang infrastruktur pendukung sektor ekonomi dan Darwin adalah salah satu kota di Australia yang relatif maju. Sedangkan, Dili merupakan ibu kota negara baru Timor Leste yang baru memulai penataan infrastruktur. "Versi Depdagri adalah kondisi ketiga kota di tiga negara bertetangga itu relatif berbeda. Dan MoU antara NTT dengan Northern Territory (NT) dapat dikembangkan dalam bentuk KSO (kerja sama operasional) antara Kupang dan Darwin, tidak perlu lagi membuat MoU trilateral Kupang-Darwin-Dili atau bilateral Kupang-Darwin dan Kupang-Dili," ujar Partini. PKLN Depdagri malah menyarankan penggunaan status KSO dalam jalinan kerja sama lintas negara bertetangga itu. Misalnya, KSO Kupang-Darwin sebagai tindak lanjut dari MoU NTT-NT yang yang ditandatangani tahun 1986 kemudian diperbaharui pada tahun 1999. MoU NTT-NT itu berlaku lima tahun dan diperpanjang secara langsung untuk lima tahun berikutnya kecuali satu pihak menghentik!
annya, sehingga baru akan berakhir tahun 2009 mendatang. Demik!
ian pula
, KSO Kupang-Dili sebagai tindak lanjut kesepakatan kerja sama Indonesia-Timor Leste yang sudah ditandatangani beberapa waktu lalu. "KSO itu dapat berupa kerja sama di sejumlah bidang yang saling menguntungkan. Namun, biaya operasionalnya dibebankan kepada masing-masing pihak yang terlibat dalam jalinan kerja sama itu," ujarnya. Dengan demikian, rancangan MoU trilateral Kupang-Darwin-Dili yang sudah dibahas secara terpadu sejak tahun 2005 dan kini hampir rampung itu akhirnya batal dengan sendirinya. Meskipun, konsep MoU kerja sama trilateral itu disusun berdasarkan keinginan ketiga pihak atau letter of intent untuk menjalin kerja sama di bidang kebudayaan dan pariwisata, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, ekonomi, kesehatan dan bidang bidang lain sesuai kebutuhan. Pemerintah Kota Kupang yang telah didukung DPRD setempat sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTT, Kedutaan Besar RI di Dili, Timor Leste, Konsul RI di Darwin, Australia Utara dan Direktorat Per!
janjian Ekososbud Pusat Komunikasi Departemen Luar Negeri. Dubes RI di Dili, Ahmad Bey Sofwan juga telah menyatakan dukungannya meski mengusulkan agar dikonsultasikan dengan Departemen Dalam Negeri Cq PKLN terkait prosedur internal kerja sama daerah di Indonesia dengan pemerintah/mitra asing. Direktur Perjanjian Ekososbud Pusat Komunikasi Departemen Luar Negeri, Damos Dumoli Agusman, pun telah memberi dukungan terhadap rencana kerja sama trilateral Kupang-Darwin-Dili itu.
(ant )

No comments:

Post a Comment