Minggu, 13 Mei 2007.
Kuliah Judicial Review DianLewat Masyarakat Film Indonesia (MFI), Dian Sastrowardoyo, kesampaian juga mendapat kuliah singkat tentang tata hukum negara dari pakarnya langsung, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. Padahal, kepada Jimly Dian mengaku tidak terlalu suka belajar ilmu hukum. Dengan alasan itu pula, Dian curhat kepada Jimly jika ilmu itu ribet, dan ia pun memilih belajar filsafat.
Perbincangan soal ilmu itu terjadi usai Jimly memberikan kuliah singkat tentang bagaimana cara mengajukan judicial review (uji materiil) atas sebuah Undang-Undang (UU). Hampir satu jam, Dian bersama Mira Lesmana, Nia diNata, Riri Riza, dan sejumlah insan perfilman di bawah MFI, dikuliahi Jimly.
"Yang kami lakukan di sini adalah sebagai salah satu usaha untuk berkonsultasi hak konstitusional kami sebagai insan perfilman," ujar Dian.
"Karena kita merasa ada UU Perfilman (UU Nomor 6 Tahun 1992 tentang Perfilman) yang tidak terlalu memudahkan kita untuk mengembangkan film sebagai benteng budaya buat bangsa Indonesia," tambahnya.
Uniknya, usai dialog Jimly mengaku baru sadar jika para `mahasiswa-mahasiswa` dadakannya itu adalah kelompok yang ia sebut reformis. "Oh, kalian ini yang ngembaliin itu (Piala-piala Citra) ya," tanya Jimly, yang mengundang tawa seisi ruang tamu Ketua MK itu.
Setelah mendengar penjelasan Jimly, Dian baru mengerti jika untuk menguji UU itu tak perlu lewat MK saja. Pengujian legislatif, kata Dian, bisa menjadi salah langkah yang dapat ditempuh bagi MFI. "Maju ke MK ini bisa dilakukan kalau bener-bener ada UU yang susah banget, sampai nggak bisa dipakemin," tukasnya.
Keluar dari Gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Dian mengaku serasa telah sedikit melek hukum. Menurut Dian, mengutip pernyataan Jimly, banyak sekali warga negara Indonesia yang belum banyak tahu tentang pengujian materiil UU. Inilah salah satu alasan mengapa Dian dan MFI ingin tahu lebih jauh soal mekanisme uji UU di MK.
"Kita sendiri ngerasa kayak nggak didukung secara constitutional wise. Kami tahu bahwa MK itu sangat welcome untuk pengujian UU yang melanggar hak-hak citizen secara konstitusional," pungkasnya. [EL]
No comments:
Post a Comment