Cari Berita berita lama

KPU Keluarkan Revisi Tugas dan Wewenang Panwaslu

Selasa, 13 Juli 2004.
KPU Keluarkan Revisi Tugas dan Wewenang PanwasluJakarta, 13 Juli 2004 13:00Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Surat Keputusan mengenai revisi tugas dan wewenang Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu), yang mengubah Keputusan KPU No. 88 Tahun 2003 Tentang Panitia Pengawasan Pemilihan Umum.

Siaran pers KPU di Jakarta, Selasa, menyebutkan bahwa Surat Keputusan KPU bernomor 42 Tahun 2004 itu dikeluarkan pada 8 Juli 2004 lalu dan ditandatangani oleh Ketua KPU Prof. Nazaruddin Sjamsuddin.

Keputusan Tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Nomor 88 Tahun 2003 Tentang Panitia Pengawasan Pemilihan Umum terdiri dari 3 Pasal dimana Pasal I memuat ketentuan-ketentuan baru menggantikan yang lama.

SK KPU Nomor 42 Tahun 2004 itu menyebutkan bahwa Pasal 16 Keputusan KPU Nomor 88/2003 tentang Panwas Pemilu diubah dengan penambahan Pasal 16 ayat (3) yang menjelaskan penjabaran uraian tugas dan wewenang Panwas sesuai tingkatannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, termasuk dengan Keputusan yang baru dikeluarkan.

Ada penambahan lima ketentuan baru setelah Pasal 16, yakni Pasal 16A, Pasal 16B, Pasal 16C, Pasal 16D dan Pasal 16E. Dalam Pasal 16A diatur tentang laporan/pengaduan yang diterima Panwas harus diselidiki kebenarannya terlebih dahulu apabila menyangkut dugaan pelanggaran ketentuan administratif. Selain itu Panwas diwajibkan menyelidiki kebenaran dugaan pelanggaran pidana pemilu sebelum dilimpahkan kepada penyidik.

Bentuk keputusan KPU yang bersifat pengaturan dan penetapan --tidak dapat dijadikan obyek sengketa oleh Panwas sesuai dengan tingkatannya-- diatur dalam Pasal 16B. Sedangkan Pasal 16C menjelaskan anggota Panwas dari unsur kepolisian dan kejaksaan yang dilarang menjalankan tugas sebagai penyidik dan penuntut umum berkaitan dengan pemilu.

Ketentuan mengenai Panwas yang tidak boleh mengambil alih tugas dan wewenang Panwas di tingkat bawah diatur dalam Pasal 16D. Dan ketentuan tambahan terakhir, Pasal 16E, mengatur adanya forum konsultasi antara KPU dan Panwas yang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan. Selain itu ditentukan juga kalau KPU dapat meminta pertanggungjawaban Panwas dalam hal-hal tertentu.

Keputusan KPU Nomor 42 Tahun 2004 juga dibuat dengan mengingat evaluasi kinerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota seluruh Indonesia di Jakarta tanggal 27 Mei 2004, Surabaya tanggal 29 Mei 2004, dan Makassar tanggal 29 Mei 2004. [Tma, Ant]

No comments:

Post a Comment