Cari Berita berita lama

KoranTempo - YLKI: Pemeriksaan Instalasi Listrik Rumah Tangga Bernuansa Bisnis

Rabu, 28 Juli 2004.
YLKI: Pemeriksaan Instalasi Listrik Rumah Tangga Bernuansa BisnisJAKARTA--Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai program pemeriksaan instalasi listrik rumah tangga oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) lebih bernuansa bisnis ketimbang keselamatan publik.

Pasalnya, setiap rumah tangga akan dipungut biaya pemeriksaan, antara Rp 40 ribu hingga Rp 60 ribu, sesuai dengan besarnya voltase listrik.

"Pungutan biaya itu membebani masyarakat. Bukan hanya calon pelanggan listrik baru, konsumen lama pun akan terbebani bila hasil pemeriksaan menyatakan, instalasi di rumah itu harus dibongkar. Itu berarti, pelanggan harus merogoh kocek lagi untuk membangun instalasi baru," papar pengurus harian YLKI Sudaryatmo di Jakarta kemarin.

Seperti diketahui, PLN akan memeriksa instalasi listrik bagi calon pelanggan dan pelanggan lama tegangan rendah atau rumah tangga (450-2.200 VA), mulai 1 Agustus mendatang. Setiap pelanggan diwajibkan memiliki sertifikat layak operasi atas instalasi yang dipasang di rumahnya.

Proses pemeriksaan akan dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Untuk Instalasi Listrik (Konsuil), lembaga nirlaba dan terakreditasi. Calon pelanggan akan dipungut biaya tambahan untuk pemeriksaan sekitar Rp 40-60 ribu. Calon pelanggan yang memasang daya 450 VA akan dipungut Rp 40 ribu, 900 VA Rp 45 ribu, 1.300 VA Rp 50 ribu, dan pelanggan 2.200 VA dipungut Rp 60 ribu.

Bagi pelanggan lama, pemeriksaan hanya dilakukan terhadap instalasi yang usianya lebih dari 10 tahun karena dinilai telah rawan.

YLKI menuding ada kepentingan bisnis antara pemerintah dengan perusahaan jasa yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan instalasi listrik. Perusahaan dimaksud adalah PT Depriwangga, PT Indospec Asia, PT Koneba (Persero), PT PLN (Persero) Unit Bisnis Jasa Sertifikasi, PT Sucofindo (Persero), dan PT Findo Daya Inspection.

"Di balik pemeriksaan itu, mungkin ada kepentingan lembaga auditor yang nuansa bisnisnya cukup dominan," ujarnya.

Saat ini, kata Sudaryatmo, pelayanan penyambungan listrik baru dilakukan oleh Biro Teknik Listrik (BTL). Biro ini telah diakreditasi oleh lembaga akreditasi nasional, sehingga seharusnya bisa dipercaya oleh masyarakat.

"Artinya, kalau ada kekeliruan, atau pemasangan instalasi listrik yang tak memenuhi standar, BTL yang harus bertanggung jawab," ujar dia, tegas. "Bukan konsumen yang diwajibkan membongkar jaringan listrik di rumahnya."

Sudaryatmo mengungkapkan, YLKI menemukan beberapa kasus dimana BTL seringkali tidak memasang arde ketika menyambungkan instalasi listrik baru. Padahal komponen ini sangat penting untuk melindungi dari bahaya petir dan arus pendek. Kebanyakan konsumen diam saja karena memang tidak tahu. "Ini tidak fair," ujarnya.

Dia menegaskan pemerintah seharusnya menertibkan kinerja biro-biro instalasi dulu dari pada memeriksa intalasi rumah tangga. Biro yang 'nakal' harus dicabut izin operasi atau akreditasinya. retno sulistyowati-tnr

No comments:

Post a Comment