Cari Berita berita lama

Gugatan Cerai Tina Zakaria Ditolak - 17/02/2006, 09:55 WIB - KOMPAS Cyber Media - Hiburan

Jumat, 17 Pebruari 2006.


Gugatan Cerai Tina Zakaria Ditolak

Jakarta, Warta Kota
Kirim Teman | Print Artikel
Berita Terkait:
- Tina Zakaria: Pokoknya Cerai!
Pengadilan Agama (PA) Jakarta Timur menolak gugatan cerai Tina Zakaria (30). Pasalnya, majelis hakim menilai alasan presenter dan model iklan itu menggugat cerai tidak kuat, sehingga masih ada kemungkinan rumah tangga yang dibina selama tujuh tahun dengan Emir Liza (37) dipertahankan.
Penolakan gugatan cerai Tina itu, terungkap dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Kamis (16/2). Alhasil, putusan majelis hakim yang diketuai olehDrs Ruslan Haruna Rasyid SH MH disambut gembira Emir.
"Alhamdulillah kami masih diberi kesempatan sama Allah untuk memperbaiki rumah tangga kami. Mungkin ini jalan yang harus saya lalui," ujar Emir yang datang terlambat dalam pembacaan putusan sidang. Sedangkan Tina sendiri berhalangan hadir dan hanya diwakili kuasa hukumnya, Jeane T Poegoeh.
Dengan penolakan gugatan cerai istrinya ini Emir berharap rumah tangga mereka bisa kembali rukun dan kembali menata kehidupan berumah tangga lagi lebih harmonis. Ia berharap hati istrinya yang sejak awal keukeuh minta cerai bisa luluh.
Menurut Ruslan alasan majelis hakim menolak gugatan cerai presenter acara Penghuni Terakhir (Petir) di antv itu, karena alasan-alasan yang diajukannya tidak beralasan secara hukum. "Bukti-bukti yang diajukan penggugat tidak bisa dibuktikan," kata Ruslan.
Saat ditanya soal bukti apa yang tidak bisa dibuktikan, Ruslan menjawab, "Ya seperti katanya sudah tidak ada komunikasi, ternyata selama ini mereka selalu berkomunikasi. Bahkan selama ini mereka masih melakukan hubungan suami istri."
Fakta-fakta itu, kata Ruslan diungkapkan dalam persidangan dan diakui oleh kedua belah pihak. "Jadi tidak ada alasan kalau mereka sudah tidak ada lagi kecocokan seperti dalam asalan gugatan cerai. Buktinya masih berhubungan suami istri, jadi apanya yang tidak cocok?" ujar Ruslan.
Oleh karena itu, majelis hakim sepakat menolak gugatan cerai Tina, karena mengingat-ingat fakta-fakta yang ada, masih ada celah di antara mereka untuk bisa memperbaiki kehidupan berumah tangga dan pernikahan mereka masih bisa dipertahankan. "Tapi kalau mau banding tentunya harus ada bukti-bukti baru. Makanya majelis memberi waktu 14 hari untuk berpikir lagi. Bila tidak, putusan ini akan memiliki kekuatan hukum tetap," tandasnya.
Sementara itu, dengan putusan tersebut dari pihak Tina diwakili kuasa hukumnya Jeane T Poegoeh mengatakan, pihaknya tetap menghargai putusan majelis hakim, meski dari sejak awal hingga sebelum pembacaan putusan Tina tetap pada keputusannya.
Apakah akan banding? "Belum tahu karena Tina sendiri belum memberi jawaban. Sekarang dia sedang berada di luar kota dan mengatakan kepada saya akan dibicarakan setelah pulang dari sana," katanya.
Bukti-bukti yang ditolak majelis hakim, kata Jeane, memang tidak dipungkiri secara hukum lemah akan tetapi fakta-fakta yang dirasakan Tina seperti itu. "Makanya nanti kita lihat dulu apakah akan mengajukan proses banding atau tidak," katanya. (ign)

No comments:

Post a Comment