Cari Berita berita lama

Republika - Menapis Hakim Agung Di Antara 'Sapu Kotor'

Jumat, 13 Januari 2006.

Menapis Hakim Agung Di Antara 'Sapu Kotor'












Achmad AliGuru Besar Ilmu Hukum
Dalam Alquran, Allah SWT telah berfirman ''...dan Dia adalah hakim yang sebaik-baiknya!'' ( 10:109). Sangat tepat bahwa hanya Allah SWT yang merupakan ''hakim yang teramat sangat baik''. Karena hanya Dialah yang Maha Sempurna. Namun demikian, jika kita ingin menilai para insan hakim, terlepas dari ketidaksempurnaannya, tetap terdapat kriteria ideal untuk menjadi seorang hakim yang baik, yaitu 'bersih', berwawasan luas, mendalami ilmu hukum, adil, dan mandiri.
Sosok hakim ideal untuk ukuran manusia, juga telah ditegaskan dalam Undang-undang (UU) No 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal 32 UU itu menyatakan ''Hakim harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.'' UU itu menegaskan juga kewajiban hakim pada Pasal 28 ayat 1 yang berbunyi ''Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.''
Sayangnya, dalam realitas dunia peradilan di Indonesia dewasa ini, di mata warga masyarakat, sebagian (besar?) sosok hakim masih jauh dari kriteria ideal tadi. Yang lebih memprihatinkan adalah fenomena kolusi antara hakim dan pengacara yang mewakili kliennya, yang lebih dikenal dengan istilah ''mafia peradilan''. Realitas ''mafia peradilan'' semakin nyata ketika terbongkar kasus suap terhadap sejumlah sosok pejabat di MA dalam perkara korupsi Probosutedjo.
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) langsung turun tangan memeriksa sejumlah hakim agung, termasuk Ketua MA, Prof Bagir Manan. Disusul kemudian pemanggilan Bagir Manan oleh Komisi Yudisial, yang ditolak oleh Bagir Manan. Terakhir, inisiatif Komisi Yudisial untuk melakukan seleksi ulang hakim agung. Muncul pro-kontra ide seleksi ulang hakim agung itu. Tentu saja, ketidaksetujuan seleksi ulang hakim agung tidak terlepas dari kepentingan tertentu.
Seorang pakar, Greg Germann As Richard Fish, pernah menyatakan,''I didn't become a judge or a lawyer because I like the law!. (Saya tidak menjadi seorang hakim atau seorang pengacara, karena saya menyukai hukum).'' Seolah-olah justru hakim dan pengacara yang menjadi ''masalah'' bagi hukum.
Sinyalemen sinis dari Greg tentunya akan lebih tepat jika kita menyaksikan fenomena ''mafia peradilan'' di peradilan Indonesia. Oleh karena itu, dukungan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada Komisi Yudisial untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang isinya memberikan kewenangan kepada Komisi Yudisial untuk melaksanakan seleksi ulang para hakim agung, sangat pantas didukung.
'Mahkamah mafia'Saya tidak menggunakan istilah ''mafia pengadilan'' tetapi ''mafia peradilan''. Sebab istilah ''peradilan'' lebih luas ketimbang ''pengadilan'', karena juga mencakup MA. Dan realitasnya, MA Indonesia pun tidak luput dari praktik ''mafia pengadilan'', itu kalau kita masih agak segan untuk mengatakan (mudah-mudahan tidak benar) bahwa justru MA sering diplesetkan menjadi 'Mahkamah Mafia'.
Institusi yang dikenal dengan nama MA di Indonesia, di negara lain merupakan institusi hukum yang teramat sangat dihormati, terutama di negara maju yang penegakan hukumnya baik. MA merupakan instrumen terpenting dalam upaya pencarian keadilan dan kebenaran, bukan sekadar tempat di mana hukum formal berproses.
Dalam konteks negara hukum, seyogianya MA menjadi sarana tervital untuk mengimplementasikan ''the sense of justice of the peoples'' sesuai dengan perintah yang terkandung dalam Pasal 28 UU No 4/2004 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman: ''Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.'' Penjelasan UU itu menegaskan bahwa ketentuan ini dimaksudkan agar putusan hakim sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat. Saya selalu menyatakan bahwa MA yang kita harapkan ''not only missed the boat, but as also left floundering in the wake of All Legal Cases getaway''. Sebaliknya, MA diharapkan menjadi ''filter'' untuk menapis berbagai kinerja buruk yang masih berlangsung di institusi penegakan hukum lain.
Sapu kotorOlehnya itu, suatu keharusan untuk ''membersihkan'' MA dari ''sosok-sosok sapu kotor''. Karena seperti yang selalu saya katakan kepada pers asing,''As long as the dirty brooms is not cleaned, any talk of justice will be empty talk ( sepanjang sosok-sosok sapu kotor belum dibersihkan, maka setiap pembicaraan tentang keadilan, hanya akan menjadi omong-kosong belaka).''
Pembersihan ''sosok-sosok sapu kotor'' sangat tepat jika dimulai dari puncak peradilan di Indonesia, yaitu MA. Insya Allah, setelah semua hakim agung Indonesia diyakini rakyat dan para investor sebagai sosok yang kredibel dan ''bersih'', maka kepercayaan terhadap law enforcement akan meningkat tajam. Kewenangan Komisi Yudisial berdasarkan UU No 22/2004 tentang Komisi Yudisial. Pasal 13 UU tersebut menegaskan, Komisi Yudisial mempunyai wewenang: (a) mengusulkan pengangkatan Hakim Agung kepada DPR, dan (b) menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim.
Dalam melaksanakan wewenangnya, Pasal 14 UU itu menegaskan lagi bahwa Komisi Yudisial mempunyai tugas: (a) melakukan pendaftaran calon Hakim Agung; (b) melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung; (c) menetapkan calon Hakim Agung; dan (d) mengajukan calon Hakim Agung ke DPR. Kalau setiap orang memahami dengan benar tujuan pembentukan Komisi Yudisial dan dihadapkan dengan realitas ''mafia peradilan'', tentu seyogianya mereka mendukung langkah Komisi Yudisial untuk melakukan seleksi ulang para hakim agung.
Salah satu tujuan dibentuknya Komisi Yudisial adalah meminimalisasi terjadinya politisasi terhadap rekrutmen hakim. Karena lembaga yang mengusulkan adalah lembaga hukum yang bersifat mandiri dan bebas dari pengaruh kekuasaan lain, bukan lembaga politik lagi. Sehingga diidealkan kepentingan politik tidak lagi ikut menentukan rekrutmen hakim yang ada --termasuk tentunya rekrutmen hakim agung. Harus kita ingat, bahwa para hakim agung yang ada dewasa ini, masih hasil pilihan dari lembaga politik yang tentu saja masih sangat sarat dengan kepentingan politik sesaat. Dengan seleksi ulang hakim agung, memang sangat diharapkan terjadinya proses pemilahan: mana sosok hakim agung yang ''bersih'' dan ''benar-benar kredibel'', serta mana sosok hakim agung yang ''bermasalah'' (dapat diartikan terlibat dalam praktik mafia peradilan) atau tidak kredibel.

( )

No comments:

Post a Comment