Cari Berita berita lama

detikcom - Polisi Bekuk Penjual Materai Palsu Senilai Rp 500 Juta

Senin, 24 April 2006.
Polisi Bekuk Penjual Materai Palsu Senilai Rp 500 Juta
Nurfajri Budi Nugroho - detikcom
Jakarta -
Satuan Industri dan Perdagangan Polda Metro Jaya membekuk dua penjual materai palsu. Dari tangan pelaku diperoleh barang bukti 26 ribu lembar materai palsu senilai Rp 500 juta.

Dua pelaku itu bernama Joni Amaro dan Sarja. Keduanya ditangkap di Jalan Raya Simpruk, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pukul 20.00 WIB Minggu 23 April.

"Keduanya sekarang kita tahan di tahanan Polda Metro," ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Sigit Sudarmanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (24/4/2006).

Terungkapnya kegiatan dua orang ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga karena materai senilai Rp 6.000 hanya dijual Rp 3.000 per lembar. Jika dipandang sekilas memang sulit dibedakan apakah materai itu asli atau palsu.

"Kecurigaan masyarakat karena materai itu dijual murah sekali. Polisi langsung melakukan penangkapan dengan menyamar sebagai pembeli," ungkap Sigit.

Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku telah menjalani aksinya selama hampir 1 tahun. Mereka juga mengaku memperoleh materai palsu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal.

"Distribusi mereka menggunakan sistem terputus. Sekarang kita lagi kejar pemasok dan mencari lokasi percetakannya," kata Sigit.

(
umi
)

No comments:

Post a Comment