Cari Berita berita lama

detikcom - Dephub Akan Cabut Surat Izin 8 Perusahaan Pelayaran

Senin, 26 Maret 2007.
Dephub Akan Cabut Surat Izin 8 Perusahaan Pelayaran
Nograhany Widhi K - detikcom
Jakarta -
Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut Departemen Perhubungan (Dephub) memastikan akan mencabut Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut Nasional (Siupal) dan Surat Izin Operasional Angkatan Laut Khusus (Siopsus) dari delapan perusahan pelayaran yang tidak memiliki persyaratan utama sebagai perusahaan pelayaran.

"Itu akan dicabut karena Siupal dan Siopsus-nya bodong. Tidak punya kapal sehingga tidak memenuhi syarat utama sebagai perusahan pelayaran," ujar Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Harijogi dalam keterangan pers sosialisasi surat izin berlayar dan sailing declaration di Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai kelas I Tanjung Priok, Jalan Ketel (PLTU) Kalijapat, Ancol Timur, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/3/2007).

Dirjen Hubla mengambil keputusan tersebut setelah proses verifikasi 200 perusahan pelayaran dari total 1.730 pemegang Siupal dan Siopsus. Verifikasi dimulai dari bulan Januari hinggga Maret 2007.

Kedelapan perusahaan pelayaran yang akan dicabut iznnya itu adalah:

1. Bahari Eka Nusantara, domisili di Jakarta Selatan
2. Koperla Samudra Artha, domisili di Jakarta
3. Meladya Makmur, domisili di Surabaya
4. Mabua Intan Express, domisili di Jakarta
5. Mentaya Kalang (Siopsus Kehutanan), domisili di Sampit, Kalimantan Tengah
6. Pangkalan Bun Timber Company (Siopsus kehutanan), domisili di Jakarta
7. Indotama Ayu Segara, domisili di Jkarta Timur
8. Pasindra Bangun Periwi (Siopsus Perikanan), domisili di Jakarta

Menurut Harijogi, perusahaan pelayaran tersebut melanggar PP no 82 tahun 1999 tentang angkutan di perairan pasal 20 perihal tidak memiliki kapal.

Saat ditanya kenapa Dirjen Perhubungan Laut sering kecolongan terhadap perusahaan pelayaran yang tidak memiliki kapal, Harijogi berkilah.

"Kalau dulu tidak ada laporan dari lapangan, jadi kapal rusak tidak dilaporkan, dijual juga tidak dilaporkan," alasannya.

(
nik
/
nrl
)

No comments:

Post a Comment