Cari Berita berita lama

detikcom - Cemarkan Jenderal Hartono, Letjen Suyono Divonis 6 Bulan Percobaan

Selasa, 20 Pebruari 2007.
Cemarkan Jenderal Hartono, Letjen Suyono Divonis 6 Bulan Percobaan
Syarif Hidayatullah - detikcom
Jakarta -
6 Bulan masa percobaan. Itulah vonis yang dijatuhkan hakim kepada mantan Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letnan Jenderal Purn Suyono karena terbukti bersalah atas kasus pencemaran nama baik.

"Apabila dalam kurun waktu 6 bulan melakukan perbuatan pidana, maka akan langsung dihukum penjara 3 bulan," ujar hakim ketua Binsar Siregar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Selasa (20/2/2007).

Suyono yang mengenakan kemeja batik merah itu mendengarkan vonis dengan tenang. Dia hadir dengan didampingi kuasa hukumnya, Firman Wijaya.

"Seharusnya Saudara sadar akan konsekuensi mengeluarkan pernyataan di majalah yang memang akan dipublikasikan," imbuh Binsar.

Atas vonis ini, Suyono diberi waktu 7 hari untuk mempertimbangkan banding. Bila dalam 7 hari tidak ada keputusan apa pun, maka dia dianggap menerima vonis tersebut.

Kasus ini bermula dari pengaduan mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal (Purn) R Hartono yang merasa nama baiknya tercemar atas pernyataan Suyono di majalah Male Emporium (ME).

Hartono tersinggung lantaran Suyono mengatakan bahwa kematian anaknya, Toriwidiantoro, pada Maret 2003 akibat penggunaan narkoba. Padahal Tori meninggal karena sakit.

Kesal

Meski tenang di ruang sidang, namun Suyono tampak kesal dengan putusan hakim. "Dari awal saya anggap tidak ada keadilan. Saya minta saksi tapi tidak pernah dikasih," kata dia berapi-api.

Kuasa hukumnya, Firman Wijaya, juga menyatakan kekecewaannya. "Seharusnya kasus ini masuk delik aduan, tetapi hakim menganggap ini hanya delik biasa. Kalau delik aduan kan wartawannya juga bisa digugat. Ini hakimnya harus belajar KUHP lagi," ketusnya.

(
nvt
/
nrl
)

No comments:

Post a Comment