Rabu, 3 Oktober 2007.
Nilai Jaminan Citraloka di LPS Sekitar Rp 33,6 Miliar
Rabu, 03 Oktober 2007 | 19:51 WIB
TEMPO Interaktif, Bandung:Terkait kasus penggelapan dana nasabah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Citraloka Dana Mandiri Bandung, Lembaga Penjamin Simpanan baru akan turun tangan setelah Bank Indonesia menyatakan bank tersebut tidak bisa diselamatkan dan penanganannya diserahkan kepada LPS. �Sepanjang belum diserahkan kepada kami oleh BI, kami belum akan bergerak,�ujar Direktur LPS Nurcahyo, di Bandung, Rabu (3/10).
Nurcahyo menyatakan, hingga Juni 2007 nilai dana jaminan yang disetor Citraloka ke LPS mencapai Rp 33,6 miliar. Menurut dia, jika hasil verifikasi ulang LPS atas laporan dan rekomendasi BI menyatakan bank Citraloka harus dilikuidasi, maka dana jaminan tersebut akan diberikan kepada nasabah dengan sejumlah syarat.
Syarat-syarat itu adalah si nasabah harus tercatat dalam pembukuan bank, dan menerima suku bunga tidak lebih dari yang ditetapkan dalam kontrak terakhir. Selain itu, si nasabah bukan pihak yang menyebabkan bank dinyatakan gagal atau tidak bisa diselamatkan. �Ketiga syarat itu harus terpenuhi semua, baru si nasabah dapat dana pengganti,�katanya.
Sementara itu Pengawas Bank Utama Kantor BI Bandung, Nina K. Azis menyatakan, hingga kini pihaknya masih melakukan verifikasi atas semua data aset dan dana pihak ketiga di bank Citraloka. Verifikasi, kata dia, dilakukan maksimal selama enam bulan sejak sejak Citraloka dinyatakan berstatus di bawah pengawasan khusus BI pada 7 September.
�Tapi kalau dalam jangka waktu tiga bulan bank (Citraloka) tidak bisa menaikkan CAR (rasio kecukupan modal) nya menjadi positif, maka kami bisa rekomendasikan kepada LPS kalau bank (Citraloka) merupakan bank gagal," katanya.
Adapun pimpinan perwakilan nasabah BPR Citraloka, Suwandi, mengharapkan agar pemilik dan direksi Citraloka serta BI berupaya keras menyelamatkan Citraloka. �Kami tidak ingin bank ini dilikuidasi,�katanya. �Selain akan makan waktu lama, likuidasi juga belum tentu bisa mengembalikan uang kami.�
BPR Citraloka Dana Mandiri tengah diselidiki kepolisian karena diduga melakukan penggelapan dana nasabah dengan cara membuat pembukuan ganda. Komisaris dan Direktur Utama bank tersebut sudah ditahan polisi.
Erick Priberkah Hardi
No comments:
Post a Comment