Kamis, 25 Januari 2007.
LSM Minta Wali Kota Depok Tolak PP 37
Kamis, 25 Januari 2007 | 16:34 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Lembaga swadaya masyarakat Forum Indonesia Untuk Transparasi Anggaran (FITRA) meminta Wali Kota Depok, Nurmahmudi Ismail, tidak mengalokasikan anggaran untuk penghasilan tambahan anggota DPRD menurut Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006. Peraturan tersebut dinilai melegalkan korupsi.
Puluhan anggota FITRA berunjuk rasa di depan kantor Wali Kota Depok hari ini. Koordinator aksi, Roy Trigina, mengatakan gaji yang sudah diterima oleh anggota DPRD saat ini cukup besar. Namun, mereka belum membuktikan kinerja kepada rakyat yang diwakilinya.
"Buktinya belum ada perda yang disahkan atau dihasilkan oleh DPRD Kota Depok sampai saat ini," kata Roy kepada wartawan di sela-sela orasinya.
Roy juga menilai, rapelan yang akan diberikan oleh pemerintah kota melanggar Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Daerah. Dalam undang-undang tersebut disebutkan APBD dirancang untuk satu tahun ke depan. "Ini kok jadi rapel, berarti mundur ke tahun belakang dong," katanya.
Roy juga mengatakan, Walikota Depok dapat bertindak tegas seperti Gubernur DI Yogyakarta, Bupati Kebumen, dan Bupati Manggarai, Nusa Tenggara Timur, yang menolak Peraturan Pemerinta itu.
Sebab dengan pendapatan asli daerah Kota Depok yang sejumlah Rp 64 miliar, pemberian rapelan itu terlalu memaksa. Jumlah rapelan yang harus dibayar pemerintah kota itu adalah Rp 8 miliar.
ENDANG PURWANTI
No comments:
Post a Comment