Cari Berita berita lama

Republika - PLN

Jumat, 16 Pebruari 2007.

PLN


Kabel Membentang Tanpa Izin









Keluarga kami memiliki sebidang tanah di pinggiran Kota Bandung. Tanpa seizin dan sepengetahuan kami, PLN membentangkan kabelnya secara melintang belah ketupat di atas tanah kami. Sekarang sesudah menabung 14 tahun, kami ingin membangun rumah di atas tanah tersebut. Namun kemudian terganjal oleh bentangan kabel. Walaupun staf PLN menyarankan untuk tetap membangun rumah dengan membiarkan kabel menembus dinding rumah, kami sebetulnya lebih merasa nyaman, aman, dan tenteram bila bentangan kabel itu dipindahkan. Dalam pada itu kalau dipindahkan ternyata PLN meminta kami untuk membiayai pemindahan kabel tersebut sampai sejumlah antara Rp 5.756.000 sampai Rp 7.468.000. Kepada PLN atau ahli hukum, kami mohon penjelasan apa yang harus kami lakukan supaya kami tetap mendapat ridha Allah, tapi juga tidak ada masalah dengan PLN, namun juga kami tidak harus mengeluarkan biaya yang tidak seharusnya kami tanggung? Siapa sebenarnya yang harus mengeluarkan uang biaya pemindahan kab!
el, apakah kami yang punya tanah yang tanahnya dipakai PLN tanpa izin dan sepengatahuan kami, atau pihak PLN yang telah membentangkan kabelnya ke atas tanah kami tanpa seizin dan sepengetahuan keluarga kami? Kepada redaksi Republika kami ucapkan terima kasih atas dimuatnya surat terbuka pada PLN ini. Arif Nurudin Gg Lontar VII/18 RT/Rw 016/006 Duren Utara Grogol, Petamburan, Jakarta Barat.
( )

No comments:

Post a Comment