Cari Berita berita lama

Tempointeraktif.com - Drajad H. Wibowo: Penghapusan PBI 4 Timbulkan Kredit Macet

Senin, 18 November 2002.

Ekonomi dan Bisnis
Drajad H. Wibowo: Penghapusan PBI 4 Timbulkan Kredit Macet
18 November 2002
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ekonom INDEF Drajad H Wibowo menyatakan menolak penghapusan peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 4/7/2002. Soalnya, penghapusan PBI yang berisi tentang pembatasan pembelian aset kredit BPPN oleh bank sebesar 50% dari modal inti akan menimbulkan resiko kredit macet. �Kalau itu dihapuskan resiko NPL yang muncul di aset-aset BPPN itu ditanggung oleh perbankan,� kata ekonom INDEF Drajad Wibowo kepada wartawan di gedung Bappenas Jakarta, Senin (18/11).

Ia mengatakan peraturan bank sentral itu tetap diperlukan karena selama ini tidak ada aturan main yang mengatur pertukaran aset dengan obligasi, serta bagaimana treatmennya di neraca perbankan. �Tapi pada dasarnya PBI bisa dibuat lebih fleksibel tanpa mengorbankan kesehatan bank. Bukan dibatalkan tapi memperbaiki,� ujar Drajad.

Caranya, jelas dia, dengan membuat kategori bank berdasarkan rasio kecukupan modal dan likuiditas. Bukan pada modal intinya. Lalu, lanjut dia, dibuat dua kategori, yaitu kategori a boleh membeli aset BPPN hingga 60% dari modal inti. Sedangkan ketgori b hanya 40-50% dari modal inti bank.

Menurutnya, PBI nomor 4 itu cenderung men-generalisasikan treatmen semua bank. Ia mencontohkan, Bank Mandiri dengan aset ratusan triliun disamakan dengan BNI dan Danamon. �Nah itu harus ada kategori. Dengan demikian bank-bank yang menurut penilaian BI cukup kuat untuk menyedot aset-aset BPPN itu. Dia akan masuk kategori a. Sedangkan bank-bank yang menurut BI sudah mendekati limit harus dibatasi,� jelas dia.

Untuk itu, kata Drajad, diperlukan koordinasi antara pemerintah dan bank sentral dalam rangka perbaikan peraturan itu. Tapi, kata dia, dalam koordinasi ini pemerintah tidak boleh mendikte atau mengintervensi BI. Misalnya ancaman dari Ketua BPPN Syafrudin Tumenggung yang mengganti direksi bank dibawah kendalinya bila tidak mau membeli aset lembaga penyehatan.

�Intervensi seperti ini yang dulu menimbulkan kredit bermasalah,� kata Drajad. Ketua Tim Independen Bappenas ini mengatakan agar bank-bank menghitung sendiri kesehatan dan kemampuan membeli aset kredit BPPN.

Kurniawan --- Tempo News Room

No comments:

Post a Comment