Cari Berita berita lama

Republika - Ali Mazi dan Pontjo Sutowo Tersangka

Selasa, 7 Pebruari 2006.

Ali Mazi dan Pontjo Sutowo Tersangka






Mereka terancam hukuman maksimal seumur hidup.





JAKARTA -- Setelah tertunda tiga hari, Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor), Senin (6/2), akhirnya mengumumkan empat tersangka kasus korupsi perpanjangan hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton. Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi dan Dirut PT Indobuildco, Pontjo Sutowo, termasuk di antara empat tersangka itu. ''Keempat tersangka itu adalah RJL, RKJ, AM dan PNS,'' ujar Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji kepada pers, Senin (6/2), di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejakgung). Namun saat didesak siapa nama lengkap para tersangka itu, Hendarman enggan membeberkannya. Ia hanya menegaskan, keempat orang itu dijadikan tersangka berdasarkan alat bukti kuat yang dimiliki penyidik Timtas Tipikor. Hendarman mengaku belum bisa memastikan apakah akan ada tersangka lain. ''Kita kalau menentukan tersangka tidak ada alat bukti mana berani? Dari alat bukti yang ada, baru empat tersangka itu yang bisa ditetapkan,'' kilahnya. Dari sumber Republika di K!
ejakgung terungkap tersangka berinisial PNS adalah Pontjo Nugro Susilo alias Pontjo Sutowo yang menjabat sebagai dirut Indobuilco (pengelola lahan Gelora Senayan untuk Hotel Hilton). Sementara, tersangka berinisial AM adalah Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, yang ketika kasus itu terjadi menjabat sebagai kuasa hukum Indobuildco. Sedangkan dua tersangka lainnya yang berinisial RJL dan RKJ, masing-masing adalah Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI, Robert J Lumempauw, dan Kepala BPN Jakarta Pusatm Romy Kusuma Judistira. Lebih jauh Hendarman memastikan, keempat tersangka itu sudah dikenai status cekal sejak Jumat (3/2). Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, kata dia, juga telah meneken surat izin permintaan pemeriksaan Ali Mazi, kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Perpanjangan HGB Hotel Hilton harus diproses lebih dulu sesuai ketentuan, yakni melalui kerja sama dengan Badan Pengelola Gelora Bung Karno (BPGS). Pasalnya, lahan itu termasuk dalam hak pengelolaan laha!
n (HPL) milik pemerintah yang diatur Sekretariat Negara melalu!
i BPGS,
sesuai Keppres dan Surat Perintah Kepala BPN tahun 1989. Semua surat yang berkaitan dengan HPL terbit setelah HGB Hotel Hilton yang dikelola Indobuildco dikeluarkan pada 1973 dan berakhir pada 2003. Meski sudah ada HPL 1989, pada 2003 perpanjangan HGB Hotel Hilton bisa keluar juga, dan berlaku 30 tahun ke depan, hingga 2033. Di sinilah Timtas Tipikor menemukan penyimpangan. ''Dugaan sementara kerugian negara sekitar Rp 1,9 triliun,'' jelas Hendarman. Kapuspenkum Kejakgung Masyhudi Ridwan menambahkan, para tersangka akan dikenai pasal 2 ayat 1 dan 2 jo pasal 1 ayat 2 jo pasal 3 UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Labih lanjut, Masyhudi menyatakan, Timtas Tipikor akan menyita lahan seluas 13,7 hektar yang ditempati Indobuildco di Gelora Senayan, serta surat-surat rekomendasi dari mantan Mensesneg Muladi ke mantan Sesneg Ali Rahman dan dokumen lainnya yang terkait. Namun ketika disinggung me!
ngapa tak ada satu pun tersangka dari pihak Sekretariat Negara (Setneg), ia menjawab, ''Wah itu sudah masuk materi saya tak bisa menjawab.''
( eye )

No comments:

Post a Comment