Cari Berita berita lama

Tempointeraktif.com - Depkes Bojonegoro Razia Jamu Terlarang

Kamis, 3 Juli 2008.


Depkes Bojonegoro Razia Jamu Terlarang
Kamis, 03 Juli 2008 | 16:22 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Kesehatan Bojonegoro kembali menyita delapan produk jamu berbagai merk ketika melakukan razia di 12 toko dan apotik di daerah itu, Kamis (3/7). Sebelumnya ditemukan dua produk. Jamu-jamu tersebut mengandung bahan kimia berbahaya, dan termasuk dalam daftar 54 jamu dan obat yang dilarang dijualbelikan. Pada kemasannya dicantumkan nomor registrasi fiktif.

Di antara jamu tersebut, terdapat merk Remurat, produksi perusahaan jamu Barapai, Kalimantan. Juga serbuk Subur Kandungan, produksi Sabdo Palon, Solo. Ada pula jamu pelangsing, Pri Perkasa, kending manis, ambeien, syaraf dan hepatitis. Jamu-jamu tersebut berupa serbuk.

Pada razia sebelumnya, ditemukan sejumlah merk, di antaranya, obat flu tulang merek Onta, dan merek Langsung Ayu Sing Ayu. Keduanya berbentuk kapsul.

Mohammad Iksan, Kepala Subdinas Farmasi Makanan dan Minuman (Farmakin), Dinas Kesehatan Bojonegoro, mengatakan telah memperingatkan pemilik toko obat dan apotek yang menjual jamu-jamu terlarang itu. ��Jamu yang mereka jual tidak ada izin Depkes,�� katanya, Kamis (3/7).

Contoh dari seluruh jamu tersebut akan dikirim ke Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Surabaya, untuk diteliti komposisi bahan-bahan yang digunakan.
Sebelum digelar operasi Dinas Kesehatan telah menggelar pertemuan dengan Asosiasi Pedagang Jamu Bojonegoro untuk menjelaskan jamu-jamu berbahaya. Tapi toko obat dan apotik masih tetap menjualnya. Sujatmiko



INDEKS BERITA LAINNYA :

No comments:

Post a Comment