Senin, 21 Maret 2005.
Jakarta
Camat Tanah Abang : Surat Bebas Sengketa Gratis
Senin, 21 Maret 2005 | 16:17 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Biaya pembuatan surat yang menyatakan bahwa tanah yang akan dijual bebas sengketa (PM-1) gratis. "Surat itu gratis kalau mengurus sendiri,"ujar Camat Tanah Abang Idris Priatna di Jakarta Senin (21/3).
Sebelumnya, Anwar (49 thn) warga Jl. Baturaja RW 020 Kelurahan Kebon Melati Tanah Abang Jakarta Pusat mengeluh, untuk dapat menjual tanah kepada pihak developer, warga harus melengkapi surat-surat di antaranya surat bebas sengketa yang sering disebut PM 1. Biaya pembuatan itu oleh kelurahan Kebon Melati dikenakan biaya sebesar Rp 75 ribu per meter. "Jika ada aparat yang memungut biaya sebesar itu akan ditindak tegas,"ujar Idris.
Warga di kawasan segitiga emas yang bersebelahan dengan jalan utama Jl.Jend. Sudirman itu ditawarkan ganti rugi Rp 3 juta per meter. Namun warga belum sepakat dengan harga itu. Karena harga tanah di kawasan tersebut sudah lebih dari Rp 5 juta permeter. Namun ada, kesulitan lain bagi warga untuk mengurus surat-surat di antaranya surat keterangan bebas sengketa dari kelurahan sebesar Rp 75 ribu per meter, surat fatwa waris dari Pengadilan Agama sebesar Rp 2 juta dan surat kematian Rp 100 ribu.
Lurah Kebon Melati Rusdi yang dihubungi via seluler, tak menjawab. Teleponnya hanya berbunyi salah sambung. Padahal nomor yang dihubungi tertera dalam Daftar Pejabat Tingkat Kotamadya Jakarta Pusat.
Badriah
No comments:
Post a Comment