Selasa, 28 November 2006.
Kelompok Sunda Nusantara Mulai Disidang
Selasa, 28 November 2006 | 20:04 WIB
TEMPO Interaktif, Tangerang: Pengadilan Negeri Tangerang, hari ini menggelar sidang kasus makar Sunda Nusantara. Para tersangka diancam hukuman seumur hidup.
Dalam agenda pemeriksaan saksi, Kepala desa Pabuaran Khairudin mengaku tak mengetahui adanya gerakan kelompok separatis yang mengingkari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Padahal, kegiatan yang disinyalir menyebarkan ideologi negara baru ini sudah berjalan selama lima tahun di kampung Pabuaran, Jayanti, Kabupaten Tangerang.
Hadir dalam sidang itu, empat terdakwa: Ahmad Sujai,
Sahrun Asihin, Badri dan Suhaedi. Mereka menyimak keterangan dua saksi yang dihadirkan majelis hakim pengadilan.
Jaksa penuntut umum M. Ifan Jaya mendakwa kelompok ini dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Terdakwa melanggar pasal 106 KUHP tentang Makar dengan maksud supaya wilayah negara jatuh ke tangan musuh dan memisahkan dari wilayah negara.
Empat orang terdakwa makar ini ditangkap pada pertengahan Mei silam. Polisi menggerebek rumah Sarun Asihin, Koordinator cabang forum komunikasi masyarakat sunda nusantara yang dijadikan markas mereka.
Sementara Ahmad Sujai Ketua Bakor pusat gerakan ini langsung ditahan saat menjenguk ketiga terdakwa di Polres Tangerang.
Untuk menguatkan kesaksian, barang bukti berupa tiga bendera negara Sunda Nusantara dan ratusan lembar fotokopi kartu anggota juga didatangkan di persidangan. Para terdakwa mengklaim Sunda Nusantara meliputi Sunda kecil (Indonesia) dan Sunda Besar (Singapura, Brunei, Papua Nugini dan Filipina).
Gerakan Sunda Nusantara menganut sistem pemerintahan monarki yang menganggap kejayaan bangsa akan tercapai bila diberlakukan kembali pada sistem Kerajaan Sunda tempo dulu.
Dalam struktur anggota, gerakan ini mengklaim telah merekrut anggota 400 orang dari wilayah Tangerang dan 30 juta orang yang tersebar di wilayah Indonesia.
AYU CIPTA
INDEKS BERITA LAINNYA :
No comments:
Post a Comment