Cari Berita berita lama

Tahun ini, UKM di Kaltim Terima Bantuan Modal Rp20 Miliar

Jumat, 19 Juli 2002.
Tahun ini, UKM di Kaltim Terima Bantuan Modal Rp20 MiliarSamarinda, 19 Juli 2002 11:40Badan usaha koperasi dan usaha kecil dan menengah (UKM) di Kalimantan Timur (Kaltim) pada tahun 2002 ini akan menerima kucuran dana bantuan modal sebesar Rp20 miliar dari Pemerintah Provinsi Kaltim yang akan disalurkan melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim.

Penyerahan dananya akan segera direalisasikan setelah petunjuk pelaksana (Juklak) bantuan modal untuk koperasi dan UKM itu disetujui Gubernur Kaltim, kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kaltim, Ir Nusyirwan
Ismail, di Samarinda, Jumat.

Nusyirwan yang didampingi Kepala Sub Dinas Perdagangan Luar Negeri, M. Yadi Subianoor menjelasakan, pemberian pinjaman modal untuk koperasi dan UKM itu merupakan upaya Pemprov Kaltim mengangkat kembali citra pengusaha kecil di daerah itu.

Menurut dia, apabila Juklaknya disetujui Gubernur Kaltim pada Juli ini, maka pada awal Agustus 2002 peluncuran modal kerja dan usaha itu sudah bisa direalisasikan.

Petunjuk pelaksana dari aturan dana bantuan modal itu telah selesai disusun dan segera diserahkan kepada gubernur, sedangkan alokasi dana bantuan modal itu akan disebarkan kepada sejumlah koperasi dan UKM yang ada di 12 kabupaten/kota Kaltim, tidak termasuk Kabupaten Penajam paser Utara yang baru disahkan.

Dikemukakan oleh Nusyirwan bahwa koperasi atau UKM yang akan memperoleh bantuan adalah yang telah menjalankan usahanya paling tidak selama satu tahun, dengan kepemilikan aset minimal Rp25 juta, tidak termasuk aset kekayaan tanah dan bangunan.

Setiap koperasi dan UKM, tambahnya, akan memperoleh pinjaman rata-rata Rp50 juta tanpa agunan, sedangkan untuk memperoleh bantuan di atas Rp50 juta hingga maksimal Rp250 juta, harus ada agunan.

Nusyirwan menambahkan, jangka waktu pengembalian pinjaman modal itu harus dilakukan dalam dua tahun, dengan bunga enam persen. Penyaluran dan pengembalian dana bantuan modal itu melalui BPD Kaltim di seluruh wilayah Kaltim.

Bagi Koperasi dan UKM di kabupaten/kota yang berminat memperoleh pinjaman tersebut, katanya, akan diusulkan melalui daerah masing-masing dan harus mendapat persetujuan Pemprov Kaltim.

"Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk memberikan kepastian tentang usaha dan kemampuan nasabah dalam mengembalikan pinjaman," kata Nusyirwan. [Tma, Ant]

No comments:

Post a Comment