Rabu, 12 Oktober 2005.
Vonis Adiwarsita Cs Dibacakan
Arry Anggadha - detikcom
Jakarta -
Kasus korupsi dana kehutanan dengan terdakwa Adiwarsita Adinegoro cs memasuki babak akhir. Siang ini, Rabu (12/10/2005), digelar sidang dengan agenda pembacaan vonis atas mantan Ketua Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) ini dan tiga koleganya.
Keempat terdakwa yang sedang ditentukan nasibnya adalah mantan Ketua Umum APHI Adiwarsita Adinegoro, mantan Wakil Ketua Umum APHI Abdul Fatah DS, mantan Bendahara APHI Yusran Syarif, dan mantan Wakil Bendahara APHI Zain Mansyur.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Gajah Mada, ini dipimpin ketua majelis hakim Lilik Mulyadi. Sidang dimulai pukul 12.20 WIB atau molor dua jam lebih dari jadwal seharusnya.
Sebelumnya tim jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai M Jasman menuntut Adiwarsita dan Abdul Fatah dengan hukuman 8 tahun penjara, denda masing-masing Rp 200 juta, dan subsidair 6 bulan penjara. Sedangkan Yusian dan Zain dituntut selama 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan subsidair 6 bulan kurungan.
Adiwarsita juga diminta membayar uang pengganti secara tanggung renteng bersama Yusran Sharif, Zain Masyhur, dan Abdul Fattah DS sebesar Rp 43.545.000.000. Dari jumlah itu, Adiwarsita dituntut untuk membayar sejumlah Rp 21.772.500.000.
JPU menilai Adiwarsita terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Perbuatan tersebut diancam pidana dalam dakwaan primer, yakni pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1, jo pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebagaimana terungkap dalam persidangan, JPU menganggap perbuatan Adiwarsita sudah memenuhi unsur melawan hukum. Anggota DPR dari Partai Golkar itu dinilai tidak melaksanakan kegiatan foto udara sebagai kewajiban yang harus diemban oleh APHI.
Dana yang mestinya dipakai untuk pengadaan pemotretan udara dan pemetaan areal Hak Pengusahaan Hutan (HPH), malah digunakan untuk berbagai keperluan yang tidak sejalan dengan tujuan. Misalnya meminjamkan dana tersebut kepada pihak ketiga, yakni MZP Hutagaol dan dikeluarkan untuk bantuan mobil kepada anggota DPR.
(
gtp
)
No comments:
Post a Comment