Cari Berita berita lama

SP3 Kasus Soedrajad Djiwandono Dapat Dibuka Kembali

Selasa, 12 Agustus 2008.

detikNews

Berita
Selasa, 12/08/2008 16:41 WIB
SP3 Kasus Soedrajad Djiwandono Dapat Dibuka Kembali
Vina Martina Sianipar - detikNews

Jakarta -
Dana BI diduga mengalir ke jaksa terkait keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) mantan Gubernur BI Soedrajad Djiwandono. Jika hal itu benar, SP3 tersebut dapat dibuka kembali. Hal itu ditegaskan oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2008)."Saya sudah minta kepada Pak Marwan (Jampidsus Marwan Effendi), apakah SP3 itu, dengan adanya temuan itu, ada bukti baru. Kalau ada bukti baru harus bisa dibuka kembali," tutur Hendarman.Mantan Bendahara YPPI Roswita Roza dalam sidang kasus BI di Pengadilan Tikipor sebelumnya mengungkapkan adanya success fee sebesar Rp 1 miliar dalam penerbitan SP3 Soedrajad. Dana itu berasal dari Direktorat Hukum BI.Roswita mengatakan, dana itu diberikan kepada jaksa di Kejagung jauh hari sebelum SP3 terbit. Dia juga menyerahkan Rp 500 juta kepada pengacara Soedrajad pada tahun 2003 itu, Albert Hasibuan.(irw/nrl)

No comments:

Post a Comment