Selasa, 13 Desember 2005.
Komjen Pol Suyitno Landung Jadi Tersangka Kasus Suap BNI
Sirojul Muttaqien - detikcom
Jakarta - Dulu Komjen Pol Suyitno Landung menjadi atasan hukum (ankum) penyidik yang terlibat kasus suap BNI. Kini dia malah dijadikan tersangka atas kasus serupa.
Kasusnya adalah dugaan suap di tubuh Bareskrim Mabes Polri saat menangani kasus pembobolan BNI melalui letter of credit fiktif.
Penetapan mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Suyitno Landung sebagai tersangka ini terkait kasus penyalahgunaan tugas dan tanggung jawab jabatan di Bareskrim Mabes Polri dalam mekanisme penuntasan kasus BNI.
Suyitno kini tengah diperiksa tim penyidik Bareskrim Mabes Polri sejak pukul 10.00 WIB di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2005).
"Pemeriksaan masih berlangsung. Kita masih menunggu temuan-temuan. Jadi unsur yang mengarah ke tindak pidana dan ketentuan yuridis masih diperiksa," kata Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Soenarko.
Menurut Soenarko, pemeriksaan ini menindaklanjuti surat pemanggilan yang dikirim beberapa hari lalu.
Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan suap yang dilakukan terpidana kasus BNI Adrian Waworuntu dan pelanggaran prosedur dalam melakukan penahanan para tersangka.
Sebanyak 16 penyidik Mabes Polri dari Direktorat II Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri diduga terlibat. Bahkan berbuntut dicopotnya Brigjen Pol Samuel Ismoko dari jabatan Direktur II Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri. Dia pun masuk sel tahanan.
Nah, saat itu, Suyitno selaku ankum, justru 'berperan' sebagai pemberi keterangan mengenai perkembangan kasus yang melanda Bareskrim Mabes Polri. Tak dinyana, sekitar setahun kemudian, justru Suyitno dikenakan status tersangka untuk kasus sama. (aan)
No comments:
Post a Comment