Kamis, 21 Agustus 2008.
detikNews
Berita
Kamis, 21/08/2008 00:07 WIB
Caleg dari 2 Kubu, KPU Layangkan Surat ke DPP PKB
M. Rizal Maslan - detikNews
Jakarta -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyurati Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terkait berkas caleg yang diajukan kubu Gus Dur dan Cak Imin. Surat itu untuk meminta klarifikasi terkait tanda tangan pengurus parpol yang mengajukan caleg."Ya besok kita akan kirimi surat ke DPP PKB sesuai dengan alamat yang diterima KPU," kata anggota KPU Andi Nurpati Baharudin kepada detikcom, Rabu (20/8/2008) malam.Keputusan untuk menyurati DPP PKB ini setelah dilakukan rapat pleno di KPU sore tadi. Andi menegaskan, caleg PKB yang akan diterima KPU adalah yang diajukan Muhaimin Iskandar."Ya mereka itu ditandatangani dua orang, artinya pengajuan itu ditandatangani kedua pimpinan partai. Nah, yang kubu lainnya juga sama, jadi ini yang dipertanyakan kita," jelasnya.Selain menyurati DPP PKB yang beralamat di Kalibata, Jakarta Selatan, KPU juga akan menyurati Cak Imin yang berada di Jalan Sukabumi, Menteng, Jakarta Pusat. Usai rapat pleno sendiri, Andi sempat mengatakan, pi!
haknya berpegang pada aturan UU No 10/2008 bahwa pengajuan caleg ditandatangani Ketua Umum, Sekjen atau sebutan apa pun."Mereka yang mendesak bahwa itu ditandatangani empat tanda tangan pun, ternyata hanya dua tanda tangan," ungkapnya.(zal/fiq)
No comments:
Post a Comment