Cari Berita berita lama

Republika - Pemerintah Larang Ekspor Pasir Darat

Rabu, 24 Januari 2007.

Pemerintah Larang Ekspor Pasir Darat












JAKARTA -- Pemerintah mengeluarkan enam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) mengenai aturan ekspor untuk Lima komoditi. Dengan adanya peraturan ini diharapkan daya saing produk dalam negeri dapat ditingkatkan dan pelestarian lingkungan dapat terjaga. Menteri Perdagangan, Mari Elka Pangestu, menuturkan pihaknya memberi tenggang waktu bagi para eksportir untuk menyelesaikan kontrak jual beli yang telah disepakati dengan pembeli. ''Untuk pasir darat, tanah, dan top soil diberi waktu masa transisi dua minggu bagi yang sudah mempunyai kontrak untuk menyelesaikan, tapi setelah itu larangan tersebut berlaku,'' ujar Mendag di Jakarta, kemarin (23/1). Lima komditi yang diatur lihat tabel. Untuk komoditi pasir darat, tanah, dan top soil, jelas Mendag, ada 4 nomor HS yang dilarang untuk diekspor. Sementara untuk bahan galian golongan C, terdapat 30 nomor HS yang diwajibkan melakukan verifikasi untuk ekspornya. Larangan ekspor pasir darat, tanah, dan top soil ini, jelas !
Mendag, berdasarkan pertimbangan lingkungan. ''Berdasakan hasil tinjuaan lapangan ternyata ada kerusakan lingkungan yang kita anggap berat, dan kita sikapi dengan pelarangan ini,'' papar Mari. Selama ini komoditi pasir darat Indonesia diekspor ke lima belas negara dengan nilai ekspor pada 2005 sebesar 9,3 juta dolar AS. Dari total nilai ekspor tersebut sebagian besar diekspor ke Singapura (6 juta dolar AS), Cina (2,4 juta dolar AS), dan sisanya antara lain di ekspor ke Malaysia, Srilanka, Jepang, dan Australia. Untuk pengaturan ekspor timah batangan, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Diah Maulida, menuturkan ke depannya izin untuk mengekspor timah batangan ini hanya akan diberikan kepada eksportir terdaftar timah batangan. ''Selama ini timah batangan diekspor tanpa ada pengaturan sama sekali. Sesudah kita melihat ke lapangan tidak adanya pengaturan ini berdampak pada penambangan biji timah yang tidak terkendali, sehingga kami menganggap perlu ekspor timah batangan ini dia!
tur,'' papar Diah. Eksportir terdaftar ini, jelas Diah, disya!
ratkan h
arus mengolah bahan baku timah batangannya berasal dari Kuasa Pertambangan (KP) eksploitasi atau yang melakukan kerja sama antara pemegang KP pengolahan dan pemurnian dengan pemegang KP eksploitasi. Di samping itu, tambahnya, eksportir terdaftar ini juga harus bisa menunjukkan bukti pembayaran royalti yang sudah diverifikasi serta kadar logam timah batangan yang dapat diekspor minimal 99,85 persen. Indonesia saat ini menempati urutan ketiga negara produsen timah terbesar setelah Cina dan Peru. Sementara untuk komoditi keramik, menurut Diah, semua impor keramik ke Indonesia per 23 Januari 2007 terlebih dahulu harus dilakukan verifikasi di negara muat barang. n dia Permendag Mengenai Lima Komoditi 1. Larangan terhadap kegiatan ekspor pasir darat, tanah, dan top soil. 2. Kewajiban verifikasi atas ekspor bahan galian golongan C. 3. Pengaturan ekspor timah batangan. 4. Pengaturan eskpor prekursor. 5. Verifikasi atau penelusuran teknis impor keramik.
( )

No comments:

Post a Comment