Cari Berita berita lama

Republika - 'Pangkas Birokrasi Pengurusan Izin'

Kamis, 12 Januari 2006.

'Pangkas Birokrasi Pengurusan Izin'






Birokrasi yang terlal panjang merugikan pengusaha angkutan.





JAKARTA -- Organisasi Pengusaha Angkutan Jalan Raya (Organda) DKI Jakarta meminta Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso, memangkas birokrasi pengurusan perizinan prinsip angkutan umum di Jakarta. Ini dikemukakan oleh Ketua DPD Organda DKI, Herry CJ Rotty, kemarin (11/1). Menurut Herry, pengurusan izin tersebut hanya ditangani oleh satu instansi saja, yakni Dinas Perhubungan. ''Ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2003,'' ujarnya usai Rapat Kerja Daerah DPD Organda DKI. Dengan menerapkan perda ini dapat menekan biaya sampai 60 persen. Selain itu, tambahnya, dari sisi waktu, proses hingga keluarnya izin prinsip yang biasanya menelan waktu satu tahun dapat lebih dipercepat menjadi dua sampai tiga bulan saja. Herry menambahkan, birokrasi yang terlalu panjang merugikan pengusaha angkutan. ''Selain boros waktu, biaya yang dikeluarkan semakin besar mengingat jalur pengurusan izin yang sangat panjang," ujarmya. Kendati begitu, dia mengaku sulit membeberkan berap!
a uang yang harus dikeluarkan pengusaha untuk mengurus satu izin prinsip. Yang jelas, biaya resmi pengurusan izin prinsip hanya Rp 40 ribu. Seorang pengusaha angkutan umum yang ikut rakerda mengungkapkan, untuk pengurusan izin pihaknya harus mengeluarkan uang antara Rp 1 juta sampai Rp 5 juta. "Tergantung izin prinsip itu untuk apa," kata pengusaha yang menjadi salah satu peserta rakerda ini. Menurut Herry, dalam Perda Nomor 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai, dan Danau, serta Penyeberangan di Provinsi DKI, disebutkan pengurusan izin melalui satu pintu, yakni Dinas Perhubungan dengan mengatasnamakan Gubernur DKI. TR Panjaitan, sekretaris DPD Organda DKI Jakarta, mengatakan hal senada. Birokrasi yang terlalu panjang, lanjutnya, mengakibatkan pengusaha kesulitan mengurus perizinan termasuk izin baru. Dampaknya pengusaha sulit mengadakan angkutan baru. "Untuk mengurus izin, kami harus bolak-balik. Bahkan Prosesnya terlalu panjang, bisa sam!
pai satu tahun lebih,'' bebernya. Seharusnya Gubernur DKI mene!
rtibkan
birokrasi itu dan mengembalikan kewenangan itu pada Dinas Perhubungan DKI. Menurut Panjaitan, proses perizinan dimulai dengan mengajukan surat permohonan ke Gubernur DKI. Selanjutnya ditelaah ke Biro Perekonomian Daerah. Setelah itu diajukan ke Dinas Perhubungan. Prosesnya tidak berhenti sampai di situ. Setelah ditelaah, permohonan izin itu dikembalikan ke Biro Perekonomian Daerah, ke Gubernur dan diturunkan lagi ke Dinas Perhubungan. 'Wajar Minta Izin Gubernur' JAKARTA -- Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Nurachman, menyatakan proses izin angkutan sudah sesuai peraturan. Gubernur memang berwenang membuat izin prinsip karena dialah yang menjadi piminan di wilayah tersebut. Sedangkan izin usaha angkutan dikeluarkan Dishub atas persetujuan gubernur. ''Perusahaan angkutan itu berdiri di Jakarta. Sewajarnya dia meminta izin gubernur,'' kata Nurrachman kepada Republika, Rabu (11/1). Pengadaan izin ini, kata Nurrachman, tidaklah sulit. Setelah mendapatkan persetujuan dari gub!
ernur, pihaknya melakukan izin operasi. Misalnya saja mengenai jumlah angkutan, gubernur yang menentukan. Namun mengenai operasional kendaraan tersebut dirinci oleh Dishub. Izin yang diterima oleh perusahaan angkutan berlaku selama lima tahun. Kemudian saat akan meneruskan usaha, mereka harus melakukan perpanjangan setiap tahun. Menurut Nurrachman, sekarang ini pihaknya jarang mengeluarkan izin usaha angkutan. Pasalnya kondisi Jakarta yang semakin sulit. Namun ia tidak menutup kemungkinan bagi perusahaan yang ingin meminta izin usaha. ''Kalau pangsa pasarnya ada, silakan saja,'' ujar dia.
( man/c34/bud/n c34 )

No comments:

Post a Comment