Senin, 23 Januari 2006.
Kasus Proyek CDMA Yogyakarta Dilaporkan ke KPK
YOGYAKARTA --- Proyek pembangunan telepon tanpa kabel atau CDMA (Code Division Multiple Access) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diduga sarat dengan korupsi. Jaringan Advokasi Kasus CDMA bersama Indonesian Corrution Watch, pekan lalu melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Kasus ini tidak main-main, karena yang dilaporkan adalah Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X. Menurut wakil dari pelapor Nanang Ismuhartoyo, kasus proyek yang rencananya juga didanai Rp 17 miliar dari APBD DIY 2004 itu sarat dengan korupsi. Menurut Nanang, untuk proyek pembangunan telepon CDMA tersebut terdapat dana dari APBD DIY 2004 sebesar Rp 17 miliar sebagai dana penyertaan. Padahal, ini tidak diperbolehkan apabila mengacu pada peraturan yang ada. Ia juga mengatakan audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) telah menemukan penyelewengan dana Rp 17 miliar dalam pengelolaan dana APBD DIY 2004, dan dana ini harus dikembalikan ke kas daerah. ''Tetapi menurut Sultan penge!
mbalian itu tidak bisa dilakukan, karena dana penyertaan tersebut hanya tersisa Rp 2,7 miliar,'' ujarnya. Nanang menilai ada lempar tanggung jawab antara Gubernur DIY dan sekretaris daerah (Sekda) DIY. Menurut dia, pengeluaran dana APBD sebesar Rp 17 miliar itu seharusnya bukan menjadi tanggung jawab Sekda, karena pengeluaran uang di atas Rp 2 miliar dari APBD adalah otoritas gubernur. Selain melaporkan Sultan HB X sebagai Gubernur DIY, Jaringan Advokasi Kasus CDMA bersama ICW juga melaporkan Sekda DIY Bambang Susanto Priyohadi dan perusahaan yang membangun jaringan telepon CDMA se-DIY, Jogja Telepon Cerdas (JTC). Menanggapi hal itu, Gubernur DIY Sultan HB X menyatakan keinginannya untuk segera dipanggil oleh KPK guna menjelaskan kasus proyek CDMA ini. ''Saya sangat berharap segera dipanggil KPK untuk mengklarifikasi masalah ini,'' katanya. Sultan menilai laporan ICW ke KPK tidak `fair`, karena ICW melaporkan kasus ini tidak utuh dan profesional. Berkaitan dengan dana Rp 1!
7 miliar dari APBD DIY untuk proyek tersebut, menurut dia sebe!
narnya s
udah ada sistemnya sendiri yang dibuat secara internal. Artinya, kata Sultan, pengeluaran dana APBD sampai Rp 1 miliar, pencairannya dilimpahkan kepada Asisten Sekda atas nama Gubernur. Sedangkan pengeluaran dana APBD sebesar Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar, pencairannya menjadi wewenang Sekda atas nama Gubernur. Menurut Sultan HB X, dalam pencairan dana Rp 17 miliar untuk proyek CDMA tersebut, ternyata yang mencairkan dananya Sekda. ''Ini yang sekarang menjadi masalah, karena pencairan dana itu menyalahi ketentuan,'' katanya. Sekda DIY Ir Bambang Susanto Priyohadi menanggapi pernyataan Sultan tersebut, mengatakan, perintah pencairan dana APBD tidak sama dengan keluarnya Surat Keterangan Otorisasi (SKO). Dijelaskannya, perintah pencairan dana APBD karena adanya permintaan dari suatu program, dan dirinya adalah koordinator program CDMA ini. ''Jadi, ini merupakan kewajiban saya untuk meminta dana itu untuk bisa dicairkan,'' katanya.
( ant/din )
No comments:
Post a Comment