Senin, 15 Mei 2006.
Broker Kasus APBD-gate Berkeliaran di Cirebon
Mereka menjamin bisa membebaskan para terpidana.
CIREBON -- Mafia dalam dunia peradilan terus terjadi. Hal itu terbukti dengan banyaknya calo dan broker yang menawarkan diri untuk dapat menyelesaikan kasus APBD-gate dengan imbalan materi. Berdasarkan informasi, para terpidana APBD-gate yang juga merupakan pimpinan dan anggota DPRD Kota Cirebon periode 1999 - 2004, kini didatangi sejumlah calo yang menawarkan jasa dapat menyelesaikan kasus mereka. Para broker itu mengaku memiliki hubungan yang dekat dengan pihak-pihak yang duduk di lembaga peradilan, seperti Mahkamah Agung (MA) maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon. Seperti diberitakan Republika sebelumnya, para terpidana APBD-gate dijatuhi eksekusi berdasarkan amar putusan (ekstra vonis) kasasi MA. Dalam berkas Pidana Nomor 135/B/2004/PN Cirebon, disebutkan bahwa tiga pimpinan DPRD Kota Cirebon periode 1999 - 2004 masing-masing dipidana penjara dua tahun dan denda masing-masing Rp 50 juta, subsider pidana kurungan tiga bulan. Selain itu, ketiga terpidana yan!
g terdiri dari H Suryana, H Sunaryo HW, dan Ir H Haries Sutamin, juga diwajibkan membayar uang pengganti. Untuk terpidana Suryana, uang pengganti itu mencapai Rp 62.070.000, terpidana Sunaryo harus membayar uang pengganti sebesar Rp 55.900.000, dan terpidana Haries Sutamin harus membayar uang pengganti senilai Rp 63.260.000, atau subsider enam bulan penjara. Sedangkan dalam berkas pidana nomor 136/B/2004/PN Cirebon, disebutkan bahwa tujuh anggota panggar DPRD Kota Cirebon periode 1999 - 2004 yang terdiri dari Ir Setiawan, Djarot Adi Sutarto, Agus Sompi, Suyatno AH Saman, Muh Safari Wartoyo, Drs Enang Iman Ghana, dan H Achmad Junaedi dipidana penjara masing-masing satu tahun dan denda masing-masing Rp 50 juta, subsider pidana kurungan tiga bulan. Selain itu, mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti. Uang pengganti bagi terdakwa Setiawan mencapai Rp 47.518.000, terdakwa Djarot Adi Sutarto dan Agus Sompi, Muh Safari Wartoyo, masing-masing senilai Rp 43.518.000. Sedangk!
an terdakwa Suyatno AH Saman, Enang Iman Ghana, dan Achmad Jun!
aedi dik
enai uang pengganti mencapai Rp 46.018.000. Sejumlah
No comments:
Post a Comment