Kamis, 2 November 2006.
Berhitung Remisi Tommy Soeharto
Pembebasan bersyarat yang diterima Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, memunculkan polemik mengenai 'derasnya' remisi yang diterima Tommy. Akibat remisi-remisi itu, Tommy yang dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh MA dalam perkara kepemilikan senjata api dan pembunuhan hakim agung Safiuddin Kartasasmita, mendapatkan pembebasan bersyarat. Dengan remisi yang signifikan, Tommy telah menjalani dua per tiga masa hukuman yang telah terpotong remisi, sebagai salah satu syarat pembebasan bersyarat. Data yang diperoleh Republika, Tommy ternyata rajin mendonorkan darahnya dan menjadi pemuka di dalam lembaga pemasyarakatan (LP). Menurut Kakanwil Dephukham DKI Jakarta, Gusti Tamardjaja, total remisi yang diterima Tommy adalah 37 bulan 125 hari atau tiga tahun 5 bulan 5 hari. Jika dihitung sejak penahanan Tommy, November 2001, Tommy semestinya baru bebas pada 2011 mendatang. Tetapi, dengan remisi yang diterimanya hingga Idul Fitri 1427 H, Tommy dijadwalkan bebas pada 13 Ju!
li 2008. Dengan pemberian bebas bersyarat yang ditandatangani pada 28 Juni 2006 dan dieksekusi pada 30 Oktober 2006 lalu, tak akan lagi remisi untuk Tommy. Gusti menyebutkan, selain Remisi Umum (RU) yang diberikan setiap 17 Agustus dan Remisi Khusus (RK) yang diberikan pada hari raya Idul Fithri, Tommy juga menerima Remisi Tambahan Pemuka Kerja (RT PK), Remisi Tambahan Donor Darah (RT DD), dan RK Dasawarsa. Tommy mendapatkan empat kali RT DD dan empat RT PK. RK Dasawarsa diperoleh Tommy pada 2005. RK Dasawarsa adalah remisi khusus yang diberikan setiap kelipatan 10 tahun kemerdekaan Indonesia. Pemberian RU dan RT, dilakukan bersamaan pada setiap 17 Agustus. RT PK, kata Gusti, diberikan kepada narapidana yang diangkat menjadi pemuka kerja di dalam LP. Besaran RT PK adalah 1/3 RU. Menteri Hukum dan HAM, Hamid Awaluddin, membantah jika terjadi pilih kasih dalam pemberian remisi dan pembebasan bersyarat untuk Tommy. ''Tidak ada penyimpangan sama sekali, semua berdasarkan hitun!
gan-hitungan. Ini bukan kebijakan, tetapi ada landasan hukumny!
a,'' teg
as Hamid, Rabu (1/11). Dan, ujarnya, pembebasan bersyarat Tommy pun memberikan konsekuensi yang harus dilakoni. Menurut Hamid, dengan diberikannya bebas bersyarat, maka masa hukuman Tommy yang habis pada 2008 akan ditambah masa percobaan selama satu tahun. palupi annisa auliani
( )
No comments:
Post a Comment