Rabu, 24 Juli 2002.
Wahid Usulkan Perubahan Bentuk dan Peran MPRLAMONGAN -- Ketua Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa Abdurrahman Wahid mengatakan, pemilihan presiden secara langsung tidak ada gunanya selama MPR tetap dengan model lama. "Jadi, MPR harus diubah, bekerja hanya lima tahun sekali," katanya kepada wartawan setelah berpidato pada peringatan HUT PKB ke-4 di Lamongan, Jawa Timur, kemarin.
Menurut dia, jika model MPR diubah, maka dalam waktu setengah sampai satu bulan diadakan sidang gabungan yang terdiri dari majelis rendah dan majelis tinggi. Majelis rendah, katanya, adalah DPR dan majelis tinggi yang terdiri dari Dewan Perwakilan Daerah dan utusan golongan. "Semuanya bersidang untuk menyiapkan GBHN," katanya.
Sementara itu, di Jakarta, Sekjen PDIP Sutjipto menegaskan, fraksi PDIP akan mendesak Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum dan Partai Politik DPR segera menyelesaikan tugasnya--agar pemilu terlaksana tahun 2004, katanya.
Meskipun demikian, menurut Sutjipto, tanpa rekomendasi senada pun seharusnya DPR sudah tahu persis terbatasnya waktu yang ada. "Kalau selesainya tidak tepat, kita juga tidak bisa melaksanakan pemilu tepat waktu," katanya seusai rapat DPP PDIP di rumah dinas Presiden.
Sutjipto memperkirakan pembahasan sebuah RUU memakan waktu enam bulan. "Tapi kalau dipercepat, bisa empat bulan," katanya. Dengan perhitungan itu, katanya, maka UU Pemilu dan Parpol diharapkan bisa disahkan parlemen pada Desember 2002.
Namun, ia meragukan sempitnya sisa waktu menjelang Pemilu 2004. Sebab, pada Pemilu 1999, semua perangkat perundang-undangan sudah selesai satu setengah tahun sebelumnya dengan sistem yang lama. Logikanya, dengan sistem pemilu baru sesuai dengan hasil amandemen, butuh waktu sosialisasi lebih panjang. "Sosialisasi ke masyarakat jangan diabaikan karena kita berhadapan dengan sistem yang sama sekali baru," katanya.
Namun, Ketua Partai Golkar Fahmi Idris punya prediksi lain. Dia yakin pemilihan presiden langsung bisa terlaksana pada 2004. Menurut dia, alasan penundaan pemilihan presiden karena keraguan pada kesiapan perangkat undang-undang tidaklah tepat. "Untuk pemilihan umum 1999, undang-undangnya dipersiapkan pada pertengahan 1998," katanya di Hotel Santika, Senin (22/7). adi mawardi/kurie suditomo/wahyu dhyatmika
No comments:
Post a Comment