Cari Berita berita lama

KoranTempo - Saksi Korban Timor Timur Tiba di Jakarta

Selasa, 28 Mei 2002.
Saksi Korban Timor Timur Tiba di Jakarta JAKARTA - Dominggos Dos Santos Mouzinho, seorang saksi korban perkara pelanggaran HAM berat di Timor Timur, kemarin siang tiba di Jakarta. Dia akan menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan HAM ad hoc untuk terdakwa mantan Bupati Covalima Kolonel (Inf) Herman Sedyono dan kawan-kawan, hari ini.

Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Penyuluhan Hukum Barman Zahir, Dominggos mendapat pengawalan khusus. Dia ditemani dua polisi sipil PBB untuk Timtim, Kery Brogan dan Philip Cane, serta penerjemah Henrique Correia Dos Lemos.

"Tentu pihak jaksa bekerja sama dengan Polri juga memberikan pengamanan terhadap saksi," ujar Barman. Dengan alasan keamanan, Barman menolak menyebutkan tempat Dominggus tinggal selama berada di Jakarta.

Masih menurut Barman, tiga saksi korban siap memberikan keterangannya, termasuk Dominggus. Dua saksi korban lainnya adalah Emilio Barto dan Joao Pareira yang akan memberikan kesaksian dalam pengadilan untuk terdakwa mantan Kapolda Timtim Brigjen Timbul Silaen. Barto akan akan tiba di Jakarta pada Rabu dan Pareira pada Jumat pekan ini.

Dihubungi terpisah Andi Samsan Nganro, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang juga salah hakim Pengadilan HAM ad hoc menyambut positif kedatangan saksi ini. Menurut dia, langkah ini menunjukkan bahwa persidangan terhadap pelanggaran HAM dijalankan sungguh-sungguh. "Ini juga menunjukkan suatu komitmen untuk melaksanakan pengadilan HAM," katanya.

Andi juga menilai kedatangan para saksi ini juga akan membantu para pihak yang berkepentingan dalam perkara ini untuk mendapatkan kebenaran bukti materiil. Ia juga menilai kedatangan para saksi untuk membantu kerja sama proses penegakan hukum dan HAM.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum ad hoc selalu gagal menghadirkan saksi korban. Sejauh ini, para saksi yang dihadirkan dinilai menguntungkan terdakwa. Mereka antara lain menyebutkan bahwa kerusuhan pasca jajak pendapat 1999 terjadi karena adanya kecurangan yang dilakukan pelaksana jajak pendapat dari PBB, atau UNAMET.

Majelis hakim sempat mengultimatum kepada jaksa agar segera menghadirkan saksi korban ini. Namun hingga persidangan pekan lalu para saksi korban belum bisa dihadirkan. Melalui surat pemerintahan transisi PBB yang dikirim ke majelis hakim, para saksi itu mengaku belum bisa datang karena Timor Leste, nama Timtim kini, masih sibuk merayakan proklamasi kemerdekaan. sudrajat/sukma

No comments:

Post a Comment