Cari Berita berita lama

Tempointeraktif.com - Sidang Kedua PT Starwin Indonesia Digelar

Selasa, 13 April 2004.

Jakarta
Sidang Kedua PT Starwin Indonesia Digelar
13 April 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang kedua PT Starwin Indonesia terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) massal digelar Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P), di Jakarta, Selasa (13/4). Sidang ini merupakan kelanjutan dari sidang tanggal 1 April lalu yang batal dilaksanakan.

Pihak perusahaan diwakili oleh kuasa hukumnya, Endang Susilowati, dan dua orang dari bagian SDM PT Starwin. Sementara pekerja diwakili oleh kuasa hukumnya, antara lain Hermanto Ahmad dan Serikat Pekerja yang diketuai Nurkhayat Santosa.

Rencananya, sidang ini akan dimulai pada pukul 14.00 WIB. Tetapi, baru pada pukul 15.45 WIB sidang digelar. 'Hari ini banyak sekali sidang, sehingga mau tidak mau harus mengantre,' kata salah seorang anggota panitera.

Pihak pekerja menuntut tiga hal seperti pada persidangan sebelumnya, yaitu pembayaran upah selama proses PHK belum selesai, uang pesangon, dan sisa THR tahun 2003. Di sisi lain, perusahaan juga tetap menolak semua tuntutan tersebut. 'Ini adalah kesalahan besar, jadi mereka tidak punya hak untuk itu,' kata Endang sebelum sidang dimulai.

Pihak karyawan menunjukkan dukungan terhadap persidangan kali ini dengan melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Depnaker. 'Kami datang dengan 25 truk dengan jumlah sekitar 2.000 orang,' kata Nurkhayat Santosa.

Kedatangan para pekerja ini sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam pantauan Tempo News Room, para pekerja tadi melakukan orasi sampai persidangan digelar. Mereka meneriakan yel-yel tuntutan pembayaran uang pesangon serta teriakan-teriakan penyemangat.

Salah satu yang menjadi perdebatan dalam persidangan mengenai pertemuan bipartit yang membahas kesepakatan penutupan perusahaan. Menurut Endang, sebelum penutupan perusahaan pada 1 Februari 2004 perusahaan sudah memberitahukan kepada Serikat Pekerja pada tanggal 23 Januari 2004. Namun, Santoso membantah, jika pertemuan bipartit membahas kesepakatan penutupan perusahaan. 'Mereka hanya membicarakan kompensasi kalau PHK dilaksanakan,' katanya.

Muhamad Nafi - Tempo News Room

No comments:

Post a Comment