Cari Berita berita lama

KoranTempo - RS Eva Sari Siap Dipanggil Polisi

Kamis, 30 September 2004.
RS Eva Sari Siap Dipanggil PolisiJAKARTA -- Pengelola Rumah Sakit Ibu dan Anak Eva Sari, Jakarta, menyatakan siap jika dipanggil kepolisian untuk memberikan keterangan. "Kami siap. Karena apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan prosedur dan protokol yang ditetapkan," kata Ferry, Direktur Medis RSIA Eva Sari, kemarin.

Ferry menanggapi laporan Henson Sinurat ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Selasa (28/9) lalu. Henson melaporkan RSIA Eva Sari dan dokter Enud J. Surjana karena dinilai lalai dalam menangani persalinan istrinya, Asdhianie Sibarani, sehingga menyebabkan kematian bayinya, Farrel Davin Sinurat.

Menurut Ferry, Enud bukan dokter tetap di Rumah Sakit Eva Sari. Enud hanya dokter mitra yang kerap mengirim pasien ke Eva Sari. "Si pasien itu milik si dokter untuk ditangani sendiri. Rumah sakit cuma tempat dia menolong persalinan," kata Ferry.

Meski statusnya dokter mitra, Enud masih terdaftar sebagai salah satu dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan di RS Eva Sari. Nama Enud pun terpampang di bagian paling atas pada papan daftar tim dokter ahli di lobi RS Eva Sari. Sampai kemarin, menurut Ferry, masih ada pasien dari dokter Enud yang berobat di rumah sakit itu.

Kasus meninggalnya Farrel, menurut Ferry, kini sedang dibahas Komite Medis Rumah Sakit Eva Sari. "Untuk mengetahui di mana letak kesalahan manajemennya." Dari sisi medis, kata Ferry, semuanya masih dalam batas normal.

Krisnanda, dokter dari Satuan Pengawasan Intern RS Eva Sari, menguatkan keterangan Ferry. Katanya, tidak ada yang salah dalam penanganan Asdhianie. "Itu sesuatu yang mesti terjadi. Kalau takdirnya seperti itu, kita mau bagaimana lagi?" kata Krisnanda.

Krisnanda juga membantah pernyataan Henson yang mengatakan ketubannya pecah pada 22 September, pukul 17.00 WIB. Menurut dia, ketuban si pasien dipecahkan pada saat akan dioperasi. "Ini tidak benar," katanya sambil menunjuk artikel berita di Koran Tempo edisi Rabu (29/9). Menurut Krisnanda, si pasien juga tidak mengalami perdarahan seperti yang dikatakan Henson. "Mungkin itu cuma cairan," kata dia. Krisnanda pun membantah tudingan Henson bahwa suster yang merawat istrinya malah tertidur. Menurut dia, ada empat suster yang menjaga Asdhianie secara bergantian.

Seperti diwartakan, Henson melaporkan RS Eva Sari dan dokter Enud dengan tuduhan melanggar Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni melakukan kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang.

Kasus yang menimpa anaknya, menurut Henson, terjadi pada 21 September lalu. Saat itu, istrinya diminta masuk ruang pra-bersalin rumah sakit di Jalan Rawamangun Nomor 47, Jakarta Pusat, itu. Esok harinya, sekitar pukul 17.00 WIB, menurut Henson, air ketuban Asdhianie pecah. Tetapi, suster yang menjaga di kamar menyatakan hal itu biasa.

Dua jam kemudian, menurut Henson, Asdhianie minta dioperasi. Untuk kedua kalinya, Henson meminta disambungkan lewat telepon ke dokter Enud. Namun, menurut Henson, suster masih mengatakan, kondisi istrinya biasa saja. Sekitar pukul 21.00 WIB, Asdhianie dipindahkan ke ruang bersalin.

Henson mengaku tak ingat lagi pukul berapa istrinya mengalami perdarahan. Yang dia ingat, suster sempat mengontak dokter Enud. Dokter meminta suster itu memeriksa kondisi jantung bayi yang diketahui sudah lemah. Baru sekitar pukul 03.30 WIB, Enud datang dengan timnya untuk melakukan operasi caesar. Sekitar pukul 05.00 WIB, Farrel bisa dikeluarkan dari rahim ibunya. Tetapi, Farrel keluar diam tanpa tangisan.

Karena di Eva Sari tak ada ruang rawat intensif, menurut Henson, Farrel pun dilarikan ke Rumah Sakit Thamrin, Salemba. Di sana Farrel dirawat selama 12 jam. Sekitar pukul 18.00 WIB, Farrel dinyatakan meninggal. tito sianipar/yophiandi

No comments:

Post a Comment