Cari Berita berita lama

KoranTempo - Marubeni Kuasai 14,5 persen Anak Usaha Barito Pacific

Jumat, 19 Desember 2003.
Marubeni Kuasai 14,5 persen Anak Usaha Barito PacificJAKARTA -- Marubeni Corp. akan menguasai 14,5 persen saham PT Musi Hutan Persada, setelah mengkonversikan tagihan senilai US$ 110 juta di PT Barito Pacific Timber Tbk. menjadi saham.

Manajemen perusahaan Jepang tersebut menyebutkan, Marubeni akan mengkonversikan tagihannya senilai US$ 110 juta di Barito menjadi saham Musi Hutan Persada. "(Kami) setuju untuk mengkonversikan tagihan itu menjadi penyertaan saham di Musi Hutan," kata manajemen Marubeni seperti dilansir Bloomberg.

Sementara itu, juru bicara Barito Aris Winantyo membenarkan bahwa Marubeni akan mengambil alih saham anak usaha Barito. Marubeni nantinya akan menguasai 14,5 persen saham Musi Hutan. Barito, kata dia, menyerahkan saham anak usaha yang mengelola 194 ribu hektare hak penguasaan hutan di Sumatera Selatan itu sebagai bentuk pembayaran utang ke Marubeni.

Barito merupakan perusahaan penghasil kayu lapis terbesar di Indonesia. Perusahaan yang dikendalikan Prajogo Pangestu itu juga menguasai mayoritas saham Musi Hutan. Menurut Aris, Musi Hutan telah mendapatkan kontrak jangka panjang untuk memasok kayu untuk PT Tanjungenim Lestari Pulp and Paper. "Perusahaan ini menjalankan pabrik pulp yang berkapasitas 450 ribu ton per tahun," ujar Aris.

Seperti diberitakan koran ini, Juni lalu, Marubeni dan Barito memang telah mencapai kesepakatan penyelesaian utang. Marubeni setuju perusahaan kayu terintegrasi milik Prajogo itu menyelesaikan utang pokoknya senilai US$ 70 juta dan bunga sebesar US$ 40 juta dengan mengkonversi utang menjadi saham (debt to equity swap). Namun, konversi utang itu tak mudah dilaksanakan, karena yang memiliki utang adalah Barito yang notabene induk Musi Hutan.

Penyelesaian utang Barito-Marubeni itu di luar kesepakatan restrukturisasi utang yang ditandatangani Barito dengan kreditor lain pada akhir Desember lalu. Pada Desember 2002, Barito dan para kreditornya juga sepakat menandatangani restrukturisasi utang senilai US$ 419,4 juta (sekitar Rp 3,75 triliun).

Pola restrukturisasi utang yang telah disepakati dibagi menjadi empat bagian. Bagian A, yaitu pembelian kembali utang melalui lelang dengan dibayar tunai maksimum US$ 30 juta. Bagian B, Barito menerbitkan senior amortizing loan sebesar US$ 50 juta. Bagian C, Barito menerbitkan obligasi konversi sebesar US$ 70 juta dan Bagian D, utang dikonversi menjadi saham.

Setelah penyelesaian utang itu, para kreditor Barito menjadi pemilik mayoritas perseroan. Commerzbank International Trust (Singapore) Ltd. dengan menguasai 19,85 persen dan Whistler Petroleum Corporation sebesar 12 persen. Sisanya dikuasai kreditor lainnya sebesar 10,69 persen. Prajogo sendiri telah kehilangan 29 persen sahamnya dari sebelumnya sekitar 58,6 persen saham (langsung dan tidak langsung) di perusahaan yang didirikannya itu. Setelah restrukturisasi utang, total kepemilikannya tinggal sekitar 29,6 persen. padjar

No comments:

Post a Comment