Jumat, 18 Oktober 2002.
Penjelasan Paddle Pop Lick A PrizeKami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan partisipasi Bapak Denny terhadap promosi yang kami selenggarakan mengenai Paddle Pop Lick A Prize yang dimuat dalam Surat Pembaca Koran Tempo beberapa hari lalu.
Bersama ini dapat kami jelaskan bahwa:
Paddle Pop Lick A Prize yang saat ini sedang kami selenggarakan adalah promo yang kedua. Materi dan prosedur untuk mengikuti Paddle Pop Lick A Prize saat ini berbeda dengan materi dan prosedur tahun lalu.
Pemberitahuan mengenai "tanda khusus" pada stick Paddle Pop Lick A Prize tahun ini tercantum pada kemasan (bungkus Paddle Pop), poster, dan iklan di televisi. Hal ini kami lakukan demi melindungi konsumen kami dari pemalsuan atau penipuan yang saat ini semakin marak dilakukan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Jadi, apabila Bapak Denny memiliki 3 ataupun 2 set batang Paddle Pop sesuai dengan gambar yang sudah kami publikasikan, otomatis Bapak mendapatkan hadiahnya. Bila gambar tidak sesuai, dengan sangat menyesal kami tidak bisa memberikan hadiahnya.
Sering kali gambar-gambar yang masuk kepada kami, batangnya merupakan kombinasi dari stick yang keliru ( tidak sama dengan gambar yang kami publikasikan).
Maureen E. Budiman
Senior Corp. Comm. Manager
Tanggapan Dirjen Pajak
Menanggapi surat Saudara Taufik Karmadi di Koran Tempo edisi 13 September 2002, "Pajak Jangan Cuma Memaksa Orang Kecil", bersama ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 320/KMK.03/2002 tanggal 12 Desember 2002 yang mulai berlaku tanggal 1 Juli 2002 diatur pengenaan PPN terhadap kegiatan membangun sendiri bangunan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha dengan luas bangunan 200 meter persegi atau lebih.
Hal tersebut diperuntukkan bagi bangunan permanen yang konstruksi utamanya terdiri dari tembok dan/atau kayu tahan lama, atau bahan lain yang punya kekuatan sampai 20 tahun atau lebih.
Sementara itu, dasar pengenaan pajaknya adalah 40 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk membangun sendiri pada setiap bulannya, tidak termasuk harga perolehan tanah. Maka, PPN yang harus dibayar adalah 10 persen x 40 persen x jumlah biaya yang dikeluarkan. Dengan demikian, bangunan-bangunan tertentu saja yang dikenakan PPN, sesuai dengan syarat-syarat tersebut di atas.
Apabila Saudara mengetahui ada petugas pajak yang mencari-cari sasaran untuk dapat dipajaki, tapi untuk pribadi petugas tersebut, seperti yang Saudara telah uraikan, agar dilaporkan langsung ke Direktorat Jenderal Pajak secara jelas tentang di KPP mana serta siapa nama petugasnya.
Perlu diketahui bahwa Direktorat Jenderal Pajak senantiasa meningkatkan citra DJP di mata masyarakat, salah satunya dengan menegakkan disiplin terhadap pegawai. Selama 2001 DJP telah memberi sanksi hukuman disiplin kepada pegawai, mulai dari tingkat ringan (berupa peringatan/teguran) sampai dengan tingkat berat (pemberhentian) sejumlah 327 pegawai. Di antaranya yang diberhentikan adalah 20 pegawai.
Adapun pada 2002 hukuman disiplin yang sama telah diterapkan terhadap 175 pegawai, dan 21 orang di antaranya yang diberhentikan sebagai pegawai.
Direktorat Jenderal Pajak saat ini sudah membangun bank data dan dari bank data tersebut diharapkan dapat memantau segala kegiatan yang dapat meningkatkan penerimaan negara melalui pajak.
Nono Hanafi
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur Penyuluhan Perpajakan
Kehilangan Buku Agenda di Wartel
Pada 4 Oktober 2002, setelah salat Jumat, saya menelepon di beberapa wartel di Depok (sekitar Terminal Depok Baru dan Pasar Jaya Depok). Saya menelepon sekitar pukul 14.30 WIB.
Tepat pukul 16.00 saya salat asar sambil istirahat. Saya benar-benar kaget karena buku agenda saya--yang berisikan alamat-alamat teman, relasi, dan catatan-catatan penting lainnya beserta uang Rp 1 juta di dalam buku agenda tersebut-- tertinggal di wartel tempat saya menelepon.
Tapi, setelah saya cek ke wartel tersebut, buku agenda saya sudah tidak ada, raib. Saat saya tanyakan ke petugas wartel, mereka menjawab tidak melihatnya.
Dengan kejadian tersebut saya benar-benar pusing, karena uang yang Rp 1 juta tersebut sangat saya butuhkan dan saya mendapatkannya dengan sangat susah payah (hasil dari berjualan buku-buku).
Karena itu, bagi yang menemukannya, saya sangat mengharapkan agar mengembalikannya kepada saya dan akan saya beri imbalan. Semoga kebaikannya dibalas oleh Allah SWT dengan kebaikan.
IBS Bekasi
Jl. Krakatau II Blok BC No. 7
Kompleks SBS Harapan Jaya
Telepon (021) 8857847
Bekasi 17124
No comments:
Post a Comment