Cari Berita berita lama

KoranTempo - Pengadilan Siapkan Pengacara untuk Amrozi

Jumat, 2 Mei 2003.
Pengadilan Siapkan Pengacara untuk AmroziDENPASAR - Meski para terdakwa ditinggalkan pengacaranya, persidangan perkara bom Bali tidak akan berubah. Pengadilan juga akan menyiapkan pengacara, bila hingga persidangan digelar pada 12 Mei para terdakwa dari 'Trio Trenggulun' itu belum menemukan pengacara pengganti.

"Dalam sidang perdana, majelis akan menanyakan kepada terdakwa apakah akan didampingi penasihat hukum," kata Ketua Pengadilan Negeri Denpasar I Made Karna kemarin.

'Trio Trenggulun' yaitu tiga tersangka dari Lamongan, Jawa Timur, masing-masing adalah Amrozi, Ali Ghufron, dan Ali Imron. Mereka ditinggalkan pengacara dari LBH Bulan Bintang, yang selama ini mendampingi. Menurut koordinatornya, Suyanto, tim pengacara "tidak mau hanya jadi pajangan" (Koran Tempo, 01/5).

Karna menjelaskan, Amrozi dijerat dakwaan dengan ancaman hukuman lebih dari 25 tahun. Karena itu, katanya, pengadilan akan menunjuk penasihat hukum untuknya. "Bisa saja menunda jadwal persidangan berikutnya untuk mencari pengacara bagi Amrozi," katanya.

Pada Pasal 56 ayat (1) KUHAP disebutkan, "Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana 15 tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka." Pada ayat (2) diatur, "Setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak memberi bantaunnya dengan cuma-cuma."

Hingga kemarin, pengacara pengganti bagi Amrozi dan saudaranya memang belum jelas. M. Sya'af, anggota tim pengacara yang mundur, menjelaskan, langkah mereka memang baru dinyatakan secara lisan kepada Amrozi.

Sya'af berjanji, akan secepatnya membuat pernyataan tertulis yang juga akan dikirimkan ke kejaksaan dan pengadilan. Para pengacara juga akan menghubungi keluarga 'Trio Tenggulun' di Lamongan.

"Kami ingin memberi tahu dan menjelaskan alasan-alasan kami mundur, karena pihak keluarga tersangka lah yang mula-mula meminta bantuan hukum kepada kami," kata Sya'af.

Seperti penjelasan Suyanto sebelumnya, Sya'af menyatakan para pengacara tidak mau diajak berembuk membahas strategi sidang. "Malah kami yang digurui. Kami diminta untuk tidak bersusah payah membela mereka," katanya.

Menurut Sya'af, para pengacara yang mundur bukan hanya Suyanto, M. Sya'af, dan M. Taufik SH. Namum, katanya, seluruh anggota Tim Pembela Perkara Bom Bali sebanyak 25 orang ikut mundur. Tim ini adalah gabungan para pengacara dari berbagai organisasi pengacara, termasuk anggota Tim Pengacara Muslim Qadhar Faisal.

Qadhar yang dihubungi secara terpisah melalui telepon seluler membantah ikut mundur. Qadhar mengaku hanya menjadi pengacara tersangka Imam Samudra dan empat orang lain yang biasa disebut 'Kelompok Serang', dan tidak termasuk anggota Tim Pembela Perkara Bom Bali. "Yang mengundurkan diri adalah mereka dari LBH Bulan Bintang," katanya.

Qadhar membantah tuduhan kepada Ahmad Michdan, anggota TPM, telah melakukan 'gerilya' dengan menemui para tersangka bom Bali, termasuk 'Trio Tenggulun'. Menurut seorang pengacara, 'Trio Trenggulun' telah memberikan surat kuasa kepada Ahmad Michdan.

Qadhar menjelaskan, yang sesungguhnya terjadi adalah Ali Gufron alias Mukhlas menulis surat kepada kakaknya, Jafar Shodiq, di Trenggulun. Gufron, menurut dia, mengaku tidak cocok dan tidak nyaman didampingi pengacara Suyanto dan kawan-kawan.

Ali Gufron, ia melanjutkan, meminta kepada Jafar Shodiq untuk mewakilinya memberikan kuasa kepada Tim Pengacara Muslim di Jakarta agar menjadi pengacaranya. Gufron bahkan disebut telah meminta Ahmad Michdan sebagai ketua. Jafar Shodiq kemudian mengirim surat itu melalui faksimili ke kantor pusat TPM di Jakarta.

Faisal mengungkapkan, Gufron juga mengeluh karena tim pengacara dari LBH Bulan Bintang tidak melaporkan penyiksaan terhadap dirinya kepada Komisi Nasional HAM sesuai permintaan. Padahal, para pengacara Imam Samudra telah melakukannya.

Soal penyiksaan ini, Suyanto berkali-kali mengatakan, "Bagaimana kami membuat laporan sedangkan Mukhlas sendiri tak menceritakan langsung kepada kami."

Suyanto mengatakan, jika penyiksaan benar terjadi akan dipersoalkan di persidangan. Penyiksaan juga bisa jadi senjata untuk mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan, karena keterangan di dalamnya diberikan di bawah tekanan. jalil hakim

No comments:

Post a Comment