Rabu, 2 Juni 2004.
MK Geser Satu Kursi DPD Jawa TengahJAKARTA - Mahkamah Konstitusi kemarin memutuskan menerima permohonan sengketa hasil Pemilu Legislatif yang diajukan Achmad Chalwani, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Jawa Tengah. Achmad tadinya menduduki posisi kelima dalam perhitungan akhir Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah. Berdasar ketetapan itu, Achmad mendapat 875.710 suara dan menempati posisi kelima. Sedangkan di posisi ke empat ada Dahlan Rais yang ditetapkan mendapat 894.271 suara.
Dalam persidangan, terungkap ada sejumlah ketidaksesuaian penghitungan suara di tingkat panitia pemilihan kecamatan. Setelah dihitung ulang, terjadi perubahan suara dan posisi. Untuk Achmad menjadi 881.050 suara dan menempati rangking empat. Sedangkan Dahlan perolehan suaranya menjadi 880.774 dan turun ke rangking lima.
Atas hasil verifikasi data, Mahkamah Kontitusi menyatakan pembatalan atas keputusan KPU Nomor 44/SK/KPU/2004 tentang penetapan hasil pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten, serta DPD, Provinsi Jawa Tengah. Majelis juga menyatakan penetapan hasil perhitungan oleh KPU tanggal 5 Mei Nomor 270/399 tertanggal 27 April 2004 khusus untuk Provinsi Jawa Tengah sebagai batal. Mahkamah memerintahkan KPU melaksanakan keputusan itu.
Dengan putusan itu, Dahlan, dosen perguruan tinggi negeri di Jawa Tengah dan adik kandung calon presiden Amien Rais, gagal menjadi anggota DPD Jawa Tengah. Kuasa hukum Dahlan, Achmad Cholidin, mengemukakan bahwa sebenarnya ada beberapa hal yang tidak dipertimbangkan dalam putusan majelis. Terutama suara di Kecamatan Kepil. Tapi, ia mengaku akan memberitahu kliennya, dan menerima putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah final. Ia mengemukakan, kliennya sebagai politikus dari Muhammadiyah tetap akan berjuang. "Semuanya datang dari Allah," ujarnya.
Sementara itu, dalam putusan lainnya mengenai perkara yang diajukan calon anggota DPD Provinsi Sumatera Selatan, Steven Kusumanegara, majelis hakim Mahkamah Konstitusi tetap menyatakan Ruslan Wijaya, sebagai calon anggota DPD Propinsi Sumatera Selatan. Dalam pertimbangannya, hakim mengemukakan, setelah melihat bukti, peroleh suara untuk Steven secara nasional malah menurun. Sementara itu, perolehan suara bagi Ruslan malah mengalami kenaikan. Ini berakibat tidak ada perubahan atas penetapan anggota DPD untuk Sumatera Selatan.
Di luar kedua kasus terebut, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi kemarin juga menyatakan menolak lima perkara yang diajukan calon anggota DPD dari lima daerah pemilihan. Selain itu, empat perkara lainnya yang diajukan calon anggota DPD dari empat daerah lainnya dinyatakan tidak dapat diterima.
Lima perkara yang ditolak masing-masing perkara Jufri Liputo, calon DPD Gorontalo; Ace Suhaendi Madsupi, dari Banten; Thohlon A. Rauf, dari Sumatera Selatan; Arman Arfan, dari Sulawesi Selatan; dan Walid Syaikhun dari Jawa Barat. Sedangkan yang tidak dapat diterima adalah permohonanan Kemala Motik, dari DKI Jakarta; Budi Putra, dari DPD Sumatera Barat; Nurhayati Azis dari Sulawesi Selatan, dan M. Syamlan, dari DPD Bengkulu. lis yuliawati
No comments:
Post a Comment